POJOKSATU.id, JAKARTA-Kabar mengejutkan kembali datang dari perkembangan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 Triliun. Ini setelah munculnya tersangka baru yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi.

Harvey Moeis ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey Moeis juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: SBY dan Prabowo Saling Memuji di Bukber Demokrat, Satu Nakal dan Satu Lagi Berprestasi

Video detik-detik Harvey Moeis dibawa untuk ditahan beredar luas. Dia keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan masker putih, Rabu malam, 27 Maret 2024.

Wajahnya tampak tenang dan penampilannya masih sangat klimis seperti biasa. Tidak ada kata yang terucap dari mulutnya.

Dengan tangan yang diborgol, dia langsung diboyong masuk mobil tahanan didampingi sejumlah staf Kejagung.

Harvey akan ditahan mulai 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024 di Rutan Salemba.

Baca Juga: Tak Hanya Hapus Lolly dari KK dan Ahli Waris, Nikita Mirzani Juga Hilangkan Tato Nama Putrinya Itu dari Punggungnya

Untuk sementara ini, sudah 16 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut. Ini termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE yang sudah ditahan dua hari lalu.

Kemudian ada beberapa tersangka lainnya yaitu MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 dan beberapa lainnya.

Para tersangka ini diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Baca Juga: Tim Produser Film 'Kiblat' Sampaikan Surat Permintaan Maaf ke MUI, Sepakat Ubah Judul dan Poster

Dilansir dari JPNN, dalam kasus ini, Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2018-2019.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan RZ hingga terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Harvey berperan mengondisikan smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut. Kemudian, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk memisahkan keuntungan untuknya dan sejumlah tersangka lain yang sebelumnya lebih dahulu ditahan.

Hasil penyisihan keuntungan itu diberikan kepada Harvey seolah uang untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Areum Eks Member Grup T-ARA Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Mencoba Bunuh Diri, Sempat Curhat Jadi Korban KDRT Mantan Suami

"Keuntungan tersebut diberikan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM, melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," dalam keterangan pers kasus ini.

Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ***