POJOKSATU.id, NIKITA Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan berat yaitu hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan JPU terhadap Nikita Mirzani itu dibacakan dalam pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU.

JPU juga mengatakan agar Nikita Mirzani sebagai terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: PENCAIRAN di DEPAN MATA, Insentif Guru PAI Non ASN Tahap 2 Segera Cair, Guru Diminta Sabar Lagi, Besok Batas Akhir Verval

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, terbukti melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap Reza Gladys melalui media elektronik.

Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan dalam kegiatan keuangan yang diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa mendakwa perbuatan Nikita melanggar Pasal 45 ayat 10 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai sidang, Nikita tampak tenang dan sesekali tersenyum saat menghadapi wartawan. Ia menegaskan bahwa tidak keberatan dengan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Jabar Raih Peringkat 1 Nasional, Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik 2025

“Tuntutan sebelas tahun enggak ada masalah. Itu kan tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak menuntut suka-suka dia, yang penting udah selesai jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi, nanti tinggal bagian saya, minggu depan,” kata Nikita.

Ia juga menyindir isi tuntutan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Enggak makanya tadi gue mau nanya sama yang Mulia apakah boleh bikin tuntutan itu mengarang-ngarang. Kan harus sesuai BAP dan fakta persidangan, tapi ditambah-tambahin, ya sudah lah yang penting sudah selesai,” jelasnya.

Namun, dia tak bisa menyembunyikan keheranannya dengan tuntutan 11 tahun itu. "Lucu aja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa kayak jaksa gua, penuh Rutan Pondok Rambu sama orang yang enggak bersalah," tukasnya.

Ketika ditanya soal peluang bebas, Nikita menjawab santai. “Harus, karena kan memang enggak ngelakuin,” timpalnya.

Baca Juga: Tak Ingin Banyak Kepala Sekolah Masuk Penjara, Ketua PGRI Desak Revisi Aturan Dana BOS

Dia mengakui, banyak mengalami kerugian akibat kasus hukum ini. Diapun berharap, JPU kasusnya diperiksa.

"Tapi ya udahlah, ngarangnya banyak banget. Tanya-tanya harta, JPU harus dicek karena ada beberapa JPU di kasus gua tidak mendaftarkan hartanya ke LKHPN, jadi tolong diusut harta (JPU)," sebutnya.

Ibu tiga anak ini, memastikan akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) yang dijadwalkan dibacakan pada 16 Oktober 2025.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dan Mail dituduh memeras dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Arti Kode di Info GTK agar TPG Triwulan III 2025 Cepat Cair

Setelah melalui proses penyidikan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025 dan ditahan sejak 4 Maret 2025. ***