POJOKSATU.ID - Penyanyi Sammy Simorangkir mengaku jika dirinya harus membayar Rp5 juta per lagu jika menyanyikan lagu milik Band Kerispatih. 

Hal itu dikatakan Sammy saat sidang uji materi Undang Undang Hak Cipta Majelis Konstitusi (MK) pada 22 Juli 2025 lalu.

Musisi Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan nama Badai pun buka suara. 

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu : Solusi Penataan Non-ASN Tanpa PHK Massal, Berikut Mekanisme dari Kementerian PANRB

Badai menyoroti bahwa pernyataan Sammy tersebut hanya diucapkan secara lisan.

“Gini ya temen-temen, jadi kalau dibilang dimintai duit Rp 5 juta, itu kan ngomong secara lisan dan itu kan dimintakan dari manajemen kami saat itu,” ujar mantan keyboardist Kerispatih dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025).

Badai kemudian mempertanyakan kembali pada Sammy apakah dirinya pernah membayar uang tersebut atau tidak.

Baca Juga: DPR RI Soroti Perbedaan Kebijakan Study Tour di Jawa Barat

“Nah, sekarang saya tanya saja, yang bersangkutan pernah bayar nggak ke manajemen kami dulu?” imbuhnya.

Badai kemudian menyatakan bahwa dirinya tak merasa ada kesepakatan apapun karena sejak awal sudah melarang untuk menyanyikan lagu ciptaannya.

“Kalau saya, tidak pernah merasa bahwa ada ketentuan nilai pembayaran yang di situ karena seingat saya memang kita melarang,” terangnya.

Baca Juga: SUDAH Dibahas Kemenpan RB! Hanya Ada Dua Kategori Honorer yang setelah Diangkat PPPK Paruh Waktu akan Dipindah ke Instansi Lain?

Ditambahkannya bahwa larangan tersebut dengan pertimbangan Sammy sudah hengkang dari Kerispatih.

“Pada saat itu yang bersangkutan sudah keluar dari Kerispatih, yang kalau sudah keluar dari Kerispatih silakan berjalan dengan karier solonya,” ucap Badai.

“Jadi, tidak perlu lagi membawakan lagu-lagu kita pada saat itu, terutama lagu saya,” tuturnya.

Baca Juga: Catat! 10 Film Indonesia Siap Tayang Agustus 2025, Dari Drama Keluarga hingga Horor Mencekam

Badai juga mengungkapkan bahwa saat keluar dari Kerispatih pad 2016, ia memberlakukan pada band tersebut untuk membayar prosentase.

“Pada saat itu yang saya kasih ke Kerispatih adalah 10 persen, dinego 5 persen, ada kontraknya dan berlaku satu tahun dari 2022 sampai 2023 kalau nggak salah,” imbuhnya.

“Ke Sammy pun saya sampaikan hal yang sama, seperti ke band saya, tapi yang bersangkutan menolak membayar, jadi yang membayar itu Kerispatih 5 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Semester I 2025, JTrust Bukukan Laba Bersih Rp112 Miliar

Ia menambahkan dirinya tak pernah menagih apapun pada Sammy jika membawakan lagunya.

“Saya enggak pernah ganggu, saya nggak pernah nagih Sammy mau konser di mana, off air dimana, saya enggak pernah pusingin,” tambahnya.

“Terus kemarin di sidang MK mengatakan dia tidak pernah dipersoalkan, terus saya tanya sekarang, kerugiannya di mana?” ujarnya.

Baca Juga: GARUDA MUDA DIUNGGULKAN di Final AFF U23 2025 Indonesia vs Vietnam, Malam Ini Dendam, Harapan, dan Sejarah RAKSASA ASIA Tenggara DIBUKTIKAN di GBK

Badai mengungkapkan dirinya yang seharusnya merasa dirugikan karena ketidakjelasan pembayaran royalti atas lagu-lagunya. ***