POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari Ruben Onsu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Ruben Onsu ditetapkan tersangka setelah penyidik Polres Jaksel melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan pelapor yang masuk sejak Agustus 2025.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa hari lalu.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara dan RSO ditetapkan sebagai tersangka," kata Joko Adi Wibowo, Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Sembilan Sekolah Kedinasan 2026 yang Atur Syarat Kacamata, Cek Batas Minus dan Kuota Formasinya
Kasus Bermula dari Tawaran Investasi
Joko menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan investasi kepada korban.
Korban kemudian tertarik dengan penawaran tersebut, termasuk keuntungan yang dijanjikan. Keduanya lalu membuat kesepakatan dan korban menyerahkan sejumlah modal.
"Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban, menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan tertentu yang dijanjikan," lanjutnya.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Korban disebut tidak menerima keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca Juga: Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penipuan Investasi Emas
Selain itu, modal yang sebelumnya telah diserahkan kepada Ruben Onsu juga belum dikembalikan. "Makanya si korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," kata Joko.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.
Setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah proses penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dan 25 April 2026, perkara tersebut telah dialih dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Joko.
Baca Juga: Ide Hobi untuk Introvert yang Menyenangkan dan Bisa Dilakukan Sendiri
Polisi Periksa Saksi dan Ahli
Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penyidik kemudian melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Setelah serangkaian proses penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, Ruben Onsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Joko mengatakan, untuk saat ini pihaknya menangani satu laporan polisi terkait perkara tersebut.
"Yang saya pegang satu laporan. Investasinya, bisnisnya di bidang jual beli produk," kata Joko.
Baca Juga: Manga Detective Conan Menuju Akhir, Gosho Aoyama Sudah Tulis Storyboard Ending
Ruben Onsu Segera Dipanggil
Setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, penyidik akan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dengan status hukum barunya.
Pemanggilan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan. "RSO kemarin baru ditetapkan sebagai tersangka. Akan kita agendakan, kami panggil sebagai tersangka kemungkinan minggu depan," tutur Joko.
Sementara itu, polisi belum mengungkap nilai kerugian yang dialami korban. Joko mengatakan besaran kerugian tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Laporan kerugian merupakan materi penyidikan. Nanti pada akhirnya akan kami sampaikan pada waktunya," ujarnya.
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka menambah kasus yang harus dihadapi presenter tersebut. Mengingat saat ini, dia masih berseteru dengan mantan istrinya Sarwendah terkait perebutan hak asuh anak. ***

