POJOKSATU.id, FAKTA menghebohkan datang dari pasangan suami istri Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu ternyata masih sah secara agama atau nikah siri, dan belum terdaftar resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk mengesahkan pernikahan dan mendapatkan akta nikah, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara.

“Rizky Febian Adriansyah dan Ni LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suharja telah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena pernikahan itu harus memiliki bukti tertulis, pemohon meminta kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahannya," jelasnya kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga: Retno Paradinah Dipuji Gegara Setia Menanti Suami Bebas, Istri Zul Zivilia Itu Tak Setuju Dibandingkan dengan Keputusan Irish Bella Menikah Lagi

Taslimah menjelaskan, Rizky mengajukan permohonan secara online melalui kuasa hukumnya pada 10 Oktober 2024. Dan, PA Jaksel menjadwalkan sidang isbat nikah Rizky Febian-Mahalini pada 4 November 2024.

Disebutkan Taslimah, kalua permohonan tersebut dikabulkan, putra sulung komedian Sule diperbolehkan mengurus akta nikahnya di KUA.

"Penetapan tersebut akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu adalah buku nikah. Permohonan ini diajukan untuk pembaruan kartu keluarga dan dokumen kependudukan," bebernya.

Sementara itu, untuk meredam kesimpang siuran soal pernikahan Rizky-Mahalini, kuasa hukum keduanya dari Tanoto Law Office merilis pernyataan resmi di akun Instagram @tanotolawoffice.

Baca Juga: Jalani Sidang Pertama Kasus Mantan Security Pengancam dan Penyebar Fotonya Tanpa Hijab, Ria Ricis : Semoga Jaksa dan Hakim Bisa Adil

Kuasa Hukum menjelaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024.

"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," tutur Tanoto Law Office.

Juga disebutkan, Rizky Febian telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Itsbat nikah di Pengadilan Agama.

"Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan. Demikian keterangan dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutup Kuasa Hukum Rizky Febian-Mahalini. ***