POJOKSATU.id, NIKITA Mirzani merespon penetapannya jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani tetapkan tersangka bersama asistennya Ismail dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Nikita Mirzani membandingkan ancaman hukuman yang diterapkan ke dirinya dengan kasus korupsi timah, Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Ya ampun ngeri banget hukumannya, kok lebih parah dari Helena Lim dan lakinya Sandra Dewi, yang merugikan negara, triliunan, cucok amat Nikita Mirzani," tegasnya dikutip Pojoksatu.id dari Instagram Story-nya, Kamis sore, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Happy Asmara MARAH BESAR! Tak Terima Gilga Sahid Terus Dijadikan Bahan Lelucon: Hati Gelap Gulita

Dia juga sadar dengan penetapan tersangka terhadapnya dan Mail-sapaan Ismail, membuat para rivalnya tertawa.

"Buat orang-orang yang merasa happy aku ditetapkan tersangka, selamat bersenang-senang menikmati ke-happy-an kalian," tegasnya.

Pada Story sebelumnya, dia mengingatkan bahwa orang yang pernah memasukkannya ke penjara akan mengalami hal yang sama. Dia mengingatkan kasus Dito Mahendra.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Nikita Mirzani JADI TERSANGKA, Diperiksa Dugaan Pemerasan, Pengancaman dan Pencucian Uang, Begini Duduk Perkaranya

Ya, kekasih Nindy Ayunda itu pernah melaporkan Nikita hingga ibu tiga anak itu dipenjara kurang hampir dua bulan. Namun, akhirnya Dito juga ditahan dalam kasus senjata api.

"Dulu, ada kasus gua di Serang Banten yang gua dikriminalisasi, masih terngiang-ngiang di gue, yang laporin gue Dito Mahendra, dia sempat masukan gue ke sel, dan dia gua masukin (ke penjara). Jadi hukum alam ini real," tukasnya.

"Jadi mau kayak gimana orang yang enggak salah disalah-salahin, ingat hukum alam semesta ini adil, sekarang gua digituan, nanti keluar, elu yang gue gituin," tandasnya.

Dia mengatakan akan melakukan balas dendam tanpa heboh. "Gua kalau balas dendam, gua smooth, gua enggak akan kasih tahu gerak gerik gua untuk menyerang, orang enggak akan tahu yang gua lakukan intinya dapat aja," sebutnya.

Baca Juga: Misteri Belum Terpecahkan, Besok Polisi Kembali Periksa Lokasi Kebakaran Glodok Plaza

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Ismail. Namun, pemeriksaan ditunda atas permintaan ibunda Laura Meizani itu.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024.

Menurut laporan, Nikita Mirzani disebut telah mencemarkan nama baik Reza Gladys serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Gubernur Jabar COPOT Kepsek SMAN 6 Depok, Minta Siswa BAYAR Rp3,5 juta, Tidak Menggubris LARANGAN Study Tour, Jabatannya THE END

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Reza Gladys dikabarkan mencoba menghubungi asisten pribadi Nikita Mirzani melalui dua nomor WhatsApp guna mengatur pertemuan. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening tertentu pada 14 November 2024. Sehari kemudian, atas arahan terlapor, Reza menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar lagi.

Total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan Ismail mencapai Rp4 miliar. ***