POJOKSATU.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Selain Nikita, seorang berinisial IM juga dijerat dengan status hukum yang sama.

“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada siang hari ini.

Namun, pemeriksaan tersebut ditunda dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Bakal Laporkan Balik Lolly, Razman Nasution Ingatkan Nikita Mirzani : Jangan Mengira Vadel Badjideh Dipenjara Jadi Kemenangan

Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Menurut laporan, Nikita Mirzani disebut telah mencemarkan nama baik Reza Gladys serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Kronologi Kasus Vadel Badjideh, Bujuk Lolly Berhubungan Badan hingga Putri Nikita Mirzani Itu Hamil, Diduga Paksa Gugurkan Kandungan dengan Minum Pil

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Reza Gladys dikabarkan mencoba menghubungi asisten pribadi Nikita Mirzani melalui dua nomor WhatsApp guna mengatur pertemuan. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening tertentu pada 14 November 2024. Sehari kemudian, atas arahan terlapor, Reza menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar lagi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polres Jaksel, Yakin Penjarakan Mantan Sahabatnya Itu seperti Dito Mahendra

Total kerugian yang dialami Reza akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp 4 miliar. Saat ini, kasus terus bergulir dengan polisi yang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para pihak dalam tindak pidana tersebut. ***