POJOKSATU.id, PENGUSAHA Fitri Salhuteru merespon penetapan status tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Fitri Salhuteru meminta netizen tidak terpengaruh dengan opini kriminalisasi terhadap kasus Nikita Mirzani ini. Dia menekankan perkara ini ada korban yang mentalnya terpuruk atas ulah ibunda Laura Meizani itu.
"Jangan ada pengiringan opini kriminalisasi, dugaan pemerasan ada korbannya, mari kita bijak dalam menilai masalah ini, kalian pun harus berpikir bahwa ada korban Reza Gladys, yang sampai depresi mengalami kejadian ini," tegas Fitri Salhuteru, dikutip Pojoksatu.id dari Instagram Story-nya, Jumat, 21 Februari 2025.
Dia mempercayakan kasus ini agar diproses sampai tuntas. Polisi akan tegak lurus, mari kita percayakan kepada proses humum yang sedang berlangsung," sebutnya.
Terhadap Nikita Mirzani yang dulunya teman dan sekarang jadi musuhnya, Fitri memastikan artis kontroversi itu dalam masalah besar.
"Menjelang puasa dan kau dalam masalah besar, aku maafkan fitnah dan hinaan kau Nik, agar langkah kau tidak terlalu berat. Sabar dan tawakal Nik, semoga enggak ditinggalian kawan-kawanmu ya," tukasnya.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Celta Vigo vs Osasuna: Tuan Rumah Diprediksi Menang 2-1
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Nikita menjadi pembukti bahwa musuhnya memang orang yang bermasalah.
"Dengan kejadian ini, Allah lah Maha pemberi petunjuk dan sebaik-sebaiknya pemberi balasan jawaban dari semua tuduhan dan fitnahan terhadap diri saya selama ini, sekarang kalian saksikan sendiri," ungkapnya.
"Dua tahun saya dituduh dalang dan yang menyebabkan dia selalu berurusa dengan hukum. Selama itu saya diam dan sampai akhirnya melawan hanya untuk meluruskan kebiadaban semua tuduhan," tuturnya.
Istri Cencen Kurniawan itu berharap kasus ini benar-benar bisa menjadikan pelajaran berharga buat Nikita.
"Semoga apapun yang terjadi dapat memberikan pelajaran baik buat Niki. Sekaligus, kejadian ini, agar menjadi contoh buat pengguna sosmed, jangan pakai mulut dan jarimu untuk membuat kamu menjadi orang yang ditakuti, lalu dijadikan mata pencaharian dengan melakukan kejahatan cyber," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Cara Memanfaatkan Promosi Liburan Huawei di Indonesia
Dia ditetapkan tersangka bersama asistennya Ismail dan dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurut laporan, Nikita Mirzani disebut telah mencemarkan nama baik Reza Gladys serta merusak citra produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.
"Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Tepis Anggapan Tandingan AKSI, Armand Maulana: Vibrasi Suara Indonesia Beri Masukan ke Pemerintah
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Reza Gladys dikabarkan mencoba menghubungi asisten pribadi Nikita Mirzani melalui dua nomor WhatsApp guna mengatur pertemuan. Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman.
“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Karena merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening tertentu pada 14 November 2024. Sehari kemudian, atas arahan terlapor, Reza menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar lagi.
Total kerugian yang dialami Reza Gladys akibat pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan Ismail mencapai Rp4 miliar. ***

