POJOKSATU.ID - Akhirnya, aktor Atalarik Syach bisa bernapas lega, usai rumahnya batal dibongkar, terkait sengketa tanah. 

Kesepakatan tersebut tercapai usai adanya pertemuan dengan pihak PT Sapta, terkait polemik sengketa tanah. 

Atas negoisasi dengan PT Sapta, yang berlangsung di Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025) kemarin, Atalarik menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta sebagai penyelesaian atas klaim tanah seluas 550 meter persegi.

Baca Juga: Imbas Gelar Acara Perpisahan di Klub Malam, Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina Ditegur Disdikbud Kalsel

Sebelumnya, sang aktor mengatakan jika ia sempat berusaha menawarkan jaminan berupa BPKB mobil senilai Rp 200 juta sebagai uang muka, Atalarik ditolak karena pihak PT Sapta menegaskan hanya menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

“Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang,” ujar Eka Bagus Setyawan, perwakilan dari PT Sapta kepada media pada Jumat (16/5) 2025).

Baca Juga: Disdikbud Kalsel soal SMAN 1 Sungai Tabuk Gelar Acara Perpisahan di Klub Malam: Kami Tidak Segan Memberikan Sanksi

Setelah melewati diskusi panjang, Atalarik akhirnya mengirim uang tunai senilai Rp 200 juta yang menjadi bagian dari uang muka sebesar Rp 300 juta.

Sisanya akan diselesaikan dalam beberapa tahap pembayaran.

“Akhirnya tadi sudah dikirim Rp 200 juta. Komitmennya dia bayar 300 juta dulu, sisanya akan diselesaikan dalam termin,” Eka melanjutkan.

Baca Juga: Perjalanan Bisa Lebih Hemat dan Fleksibel, KAI Berlakukan Tarif Parsial KA Cakrabuana dan KA Gunungjati

Total pembayaran sebesar Rp 850 juta harus dilunasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, PT Sapta berhak kembali mengeksekusi bangunan tersebut.

“Kalau tidak dilunasi, kami bisa lakukan pembongkaran lagi,” Eka menegaskan. 

Sengketa lahan ini sendiri telah berjalan sejak 2015. Atalarik mengklaim bahwa ia telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.

Baca Juga: Alasan Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina Gelar Acara Perpisahan di Klub Malam: Makanannya Mantap

Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2016, transaksi tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meski begitu, Atalarik tetap bersikeras bahwa proses hukum masih berjalan dan belum mencapai putusan inkrah.

Baca Juga: Sosok Elly Agustina, Kepsek SMAN 1 Sungai Tabuk Viral Usai Gelar Acara Perpisahan di Klub Malam

Ia bahkan sempat memprotes tindakan pembongkaran rumahnya karena merasa belum ada keputusan hukum yang final.***