POJOKSATU.id, PRESENTER Deddy Corbuzier kaget dan murka begitu mendapati kabar TikToker 'Mama Boy' Ox Zung ditangkap kepolisian Korea, karena melakukan pelecehan seksual.
Deddy Corbuzier marah karena Ox Zung pernah jadi bintang tamu di Podcast-nya pada Januari 2023.
Deddy Corbuzier pun mengingatkan semua perempuan, untuk tidak tertipu dengan cowok-cowok yang imej-nya soft boy seperti Ox Zung tampilkan selama ini.
"Jika (kabar) ini benar. Girls, dengar, cowok lembut?! Ya begitulah cara predator "oknum" mirip softboy mendapatkan perempuan," tulisnya di laman Instagram-nya, Minggu, 24 Desember 2023.
Baca Juga: Sandrinna Michelle Akui Salah dan Minta Maaf ke Ibunya, Bantah Tinggal Serumah dengan Junior Roberts
Oknum cowok imej lembut ini, disebutkannya memperdaya perempuan dengan sikap mereka lalu membius dan melakukan pelecehan.
"Karena mereka tidak punya nyali sebagai pria. Lelaki jangan melakukan itu!," tegasnya.
Diapun sampai memaki seleb TikTok dengan nama asli WonJeong itu, "anj#ng loe".
Dengan masuk penjaranya Ox Zung, kini makin panjang daftar narasumber Podcast Deddy Corbuzier yang bermasalah dengan hukum. Bahkan kini, lintas negara.
"Efek masuk Podcast gua, lalu ke penjara sampai Korsel ya," sentilnya.
Sebelumnya diberitakan jagat media sosial dikagetkan dengan kabar penangkapan seorang TikToker atau seleb TikTok ternama Korea, karena kasus pelecehan seksual.
Meski polisi belum menyebutkan nama seleb TikTok tersebut. Namun, netizen menyebutkan nama tersangka itu adalah TikToker yang juga sangat dikenal di Indonesia yaitu WonJeong atau 'Mama Boy Ox Zung'.
Dugaan mengarah ke WonJeong atau Mama Boy Ox Zung', lantaran dia telah berhenti mengunggah konten baru sejak sekira bulan Agustus 2023, sesuai dengan timeline laporan polisi.
Baca Juga: Benarkan Punya Label dan Perusahaan Baru, Jennie Blackpink Sebut Bakal Mulai Karir Solonya di 2024
Penangkapan terhadap WonJeong pertama kali ditayangkan K-Media, SBS pada Jumat, 22 Desember 2023. Dimana, disebutkan polisi menangkap seorang bintang TikTok pria terkenal berusia 20-an.
Kasus ini bermula bahwa pada bulan Juli, saat tersangka sebut saja A melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, yang dikenal sebagai 'B,' setelah mereka minum bersama dan dia membawanya ke rumah temannya.
Pada tanggal 12 Desember, polisi menangkap 'A' dan orang lain yang terlibat, dan menuduh mereka melakukan pemerkosaan tiga hari kemudian.
Baca Juga: Chris Brown Bicara Genosida yang Terjadi di Palestina saat Konser di Dubai
Namun 'A' mengaku saat diinterogasi bahwa aktivitas seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Polisi juga menyelidiki apakah 'A' dan yang lainnya telah merekam kejadian tersebut secara ilegal, namun mereka tidak menemukan bukti seperti itu di ponsel mereka, sehingga tuduhan tersebut dibatalkan.
Meskipun demikian, pada tanggal 21 Desember, baik 'A' dan komplotannya secara resmi didakwa melakukan pemerkosaan. Sidang pengadilan pertama kasus ini ditetapkan pada 17 Januari 2024. ***

