POJOKSATU.id, PENYANYI Agnez Mo akhirnya merespon huru hara kasus pelanggaran hak cipta dari laporan Ari Bias, yang mewajibkannya membayar denda Rp1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo memilih tidak membuat klarifikasi panjang lebar, melainkan menuliskan berbagai quotes di laman Instagram-nya, yang secara tak langsung membahas apa yang sedang ramai.

Agnez Mo memulai postingannya dengan rutinitas memakai berbagai skincare dengan quote sindiran pedas.

"Qoute of the day is f*cktose intorelent the condition of being completely unable to tolerate other people's bullshit".

Baca Juga: Tamara Blezynski Semangati Edward Akbar yang Terpuruk usai Bercerai dari Kymberly Ryder : Bangkit Lagi demi Anak-anak Lo

Ini menegaskan sikapnya yang tidak mau ambil pusing dengan omong kosong orang lain.

Kemudian, dia mengutip kalimat Plato, “Bentuk ketidakadilan yang paling buruk adalah keadilan yang dipura-pura.”

“Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilakukan di bawah naungan hukum dan atas nama keadilan" (Montesquieu).

“Suara yang paling keras jarang sekali merupakan suara yang paling bijaksana" (Plutarch).

Dia juga mengikutkan kalimat dari Alkitab. “Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, berkati, karena untuk inilah kamu dipanggil” (1 Petrus 3:9).

Baca Juga: Klaim Lolly Sudah Sadar dan Minta Maaf, Nikita Mirzani : Dia Mengakui Kesalahannya, Itu Cukup Bagi Saya

Dan, di penghujung postingannya, dia memastikan tidak akan bereaksi lebih lanjut terkait kasusnya. "Tenang di tengah kebisingan," tutupnya dilansir Pojoksatu.id dari Instagram-nya, Minggu, 9 Februari 2025.

Seelumnya, diberitakan pengacara Ari Bias yaitu Minola Sebayang, mengungkaokan gugatan klienny Ari Bias telah diputuskan.

Dimana, Agnez Mo dinyatakn bersalah, telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Konten TikTok-nya Dituding Sindir Frans Faisal dan Istri, Marissya Icha Klarifikasi, Sebut Kedekatannya dengan Abang Fuji Itu Hanya Gimmick

Rinciannya, Rp500 juta untuk konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, Rp500 juta untuk konser di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan Rp500 juta untuk konser di HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Sementara itu, Margareth Tacia Situmorang selaku kuasa hukum Agnez Mo menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata ini.

Sidang lanjutan perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024 dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

Kemudian setelah kasus ini, berbagai penyanyi dan pencipta lagu berbeda pendapat. Ada yang pro dengan Agnez Mo, karena merasa seharusnya EO atau penyelenggara konser yang dikenakan kewajiban membayar royalti bukan penyanyi atau penampil.

Baca Juga: Usai Ambil Sumpah Ole Romenij dkk, Menkum Supratman Jelaskan Naturalisasi Bukah Hanya UBAH STATUS WNI, Ungkap TARGET Timnas Indonesia HARAPAN PRESIDEN

Namun, para pecipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) beranggapan, pihaknya telah mencoba berkomunikasi dan mediasi, namun Agnez Mo tidak merespon. ***