POJOKSATU.id, PENGUSAHA Fitri Salhuteru merespon laporan polisi yang dilayangkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Dia memastikan tidak gentar sedikitpun atas tindakan musuhnya itu.
Bahkan, Fitri Salhuteru menantang Nikita Mirzani dan memastikan siap meladeni mantan sahabatnya itu atas dugaan pencemaran nama baik.
"Konon katanya ada manusia biadab yang merasa nama baiknya dicermakan. Emang kau baik nama baik kau? Enggak ada, nama baik kau itu enggak ada sama sekali," tegas Fitri Salhuteru di Instagram Story-nya, Selasa, 11 Februari 2025.
Dia juga santai mengetahui laporan terhadapnya di Polres Jaksel. "Mana? Jaksel lagi? Rumah singgah, rumah kau di situ, bagus, aku ladeni kau kali ini, awas kalau enggak diterima laporannya, awas ya aku ladeni," tukasnya.
Fitri juga mengingatkan Nikita bahwa polisi tugasnya bukan hanya mengurusi kasus ibu tiga anak itu.
"Memang kau kira aparat negara ini cuma urusin kau doang, lapor- lapor," sebutnya.
Padahal, menurutnya Nikita juga tak kalah dalam memfitnahnya. "Kau apa enggak lebih nista, lebih biadap, mempermalukan, memfitnah dan lain-akin terhadap diri aku. Tapi aku enggak secemen kau apa-apa lapor, mentang-mentang punya tim," tukasnya.
Fitri juga mengatakan sebaiknya Nikita fokus menghadapi laporan dr Reza Gladys atas dugaan pemerasan. Dia khawatir Nikita melaporkannya demi mengalihkan sorotan ke kasus ibunda Laura Meizani.
"Tuh dugaan pemerasan itu mending kau fokus. Guys, enggak usah dialihkan dia mau preskon anak, sekarang lapor, lapor, awas kalau enggak jalan (laporannya)," tandasnya.
Fitri Salhuteru juga menekankan bahwa kejutan yang disebutkan Nikita Mirzani yang ternyata soal laporan polisi, sama sekali tak mengagetkannya.
"Aku pikir kejutannya apa, oh ini kejutannya, enggak terkejut," sentilnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah bukti laporan polisi yang dibuatnya di Polres Jaksel dengan LP/508/II/2025/RJS dan disahkan dengan Surat tanda terima laporan polisi STTPL/B/508/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Di surat itu tertulis pelapor Nikita Mirzani dan terlapor inisial F dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media eletkronik sesuai pasal 27A jo. Pasal 454 UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

