POJOKSATU.Id - Polisi berhasil menangkap Vadel Badjijeh beserta adik dan kakaknya, yakni Vadel, Martin, dan Bintang, setelah mereka melakukan serangan brutal terhadap anggota Babinsa TNI.
Saat ini, ketiganya telah resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh polisi. Berikut kronologi kejadian pengeroyokan yang dilakukan vadel bersaudara.
Perselisihan di Jalanan
Pada tanggal 12 Oktober 2023, Polres Metro Jaksel menerima laporan mengenai pengeroyokan anggota TNI di jalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, menjelaskan kronologi insiden tersebut.
"Dalam kejadian itu, korban Alex Edison dan pelaku Martin berpapasan di jalan.
Tanpa sengaja hampir terjadi tabrakan, memicu pertengkaran mulut yang membuat Martin mendatangi Alex.
Ucapannya ini disampaikan Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaksel pada Senin (16/10/2023)."
"Martine, yang merupakan saudara kandung Vadel Badjideh, tidak datang sendirian setelah pertengkaran mulut.
Ia membawa dua temannya, Vadel dan BMB alias Bintang. Mereka berjumlah 3 orang dan melakukan intimidasi serta penganiayaan terhadap korban," jelas Bintoro.
Baca Juga: Keluar dari Rumah Mami Eda, Lolly Ungkap Mau Hidup Bebas
Terjadinya Pengeroyokan
"Saat kejadian, korban mengidentifikasi dirinya sebagai anggota Babinsa TNI, namun pelaku tetap melanjutkan pengeroyokan hingga wajah korban memar.
Mereka bahkan mengucapkan 'nggak usah bawa-bawa tentara', meskipun korban jelas menyebutkan bahwa dia adalah anggota Babinsa," ungkapnya.
Saat ini, Vadel dan rekannya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dan mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Korban Tegur Vadel, Adik dan Kakaknya
"Pada saat kejadian, korban tidak mengenakan seragam TNI dan menegur Vadel, Adik dan Kakaknya agar tidak ugal-ugalan di jalan," jelas Pasi Intel Kodim Jaksel Mayor Infantri Ari Tonang.
"Korban mengenakan pakaian sipil saat berpapasan dengan pelaku.
Ketika anggota Babinsa tersebut menegur agar tidak berkendara dengan ugal-ugalan, pelaku tidak terima, memicu cekcok," tambahnya.
Saat ini, Vadel Badjideh, adik serta kakaknya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 170 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro.***

