POJOKSATU.ID - Aktor senior Indonesia, Fachri Albar, kembali diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025), di kediamannya yang berlokasi di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025), membeberkan kronologi lengkap penangkapan Fachri Albar dan kondisi saat penangkapan berlangsung.

Baca Juga: PANDUAN Lengkap! Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2025!

Kronologi Penangkapan Fachri Albar
Twedi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di kawasan Lebak Bulus.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan analisa mendalam.

"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika," ungkap Kombes Twedi kepada awak media.

Baca Juga: Yang Melanggar Konstitusi Justru Purnawirawan Prajurit TNI yang Usulkan Pemberhentian Wapres Gibran

Setelah informasi dianggap valid, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap Fachri Albar.

"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA (Fachri Albar)," lanjut Twedi.

Saat penangkapan berlangsung, Fachri disebut berada dalam kondisi sadar. Namun, ia dikabarkan telah selesai menggunakan narkoba sebelumnya.

Baca Juga: BERAPA Lama Pencairan TPG Masuk ke Rekening setelah Penerbitan SKTP? Simak Aturan Resminya

"Saat petugas datang ke lokasi, yang bersangkutan sudah selesai (menggunakan narkoba), sedang dalam keadaan istirahat," tambah Kapolres.

Fachri Albar Masih Bungkam Soal Asal Narkoba
Hingga kini, Fachri Albar masih belum memberikan keterangan jelas kepada penyidik mengenai asal-usul narkoba yang dikonsumsinya.

Pihak kepolisian masih mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka kepada kami," ujar Twedi dalam keterangannya.

Baca Juga: Belasan Ijazah Karyawan Berhasil Diselamatkan dari Perusahaan Penahan, Sepekan Pemkot Terima 36 Aduan

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari penggeledahan di rumah Fachri Albar, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, di antaranya, dua paket sabu, satu paket ganja kering, dua linting ganja siap pakai, satu botol kaca berisi kokain, 27 butir pil Alprazolam, alat hisap seperti cangklong dan bong, serta korek api yang telah dimodifikasi.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa hasil tes urine Fachri Albar menunjukkan hasil positif mengandung narkoba, memperkuat dugaan bahwa sang aktor memang telah mengonsumsi zat terlarang tersebut.

Bukan Pertama Kali: Jejak Kasus Narkoba Fachri Albar
Kasus ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan hukum akibat narkoba.

Baca Juga: Jadi Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dari Nganjuk ke Bombana: Delapan Kasus Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah

Bahkan, tercatat ini adalah kali ketiga aktor berusia 43 tahun itu tersandung kasus serupa. Berikut rangkuman rekam jejaknya:

1. Kasus Kokain pada Tahun 2007
Kasus pertama terjadi pada November 2007, ketika aparat menemukan narkoba jenis kokain di kamar pribadi Fachri yang berada di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.

Saat itu, Fachri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meski ditemukan barang bukti, hasil tes urin Fachri saat itu negatif narkoba sehingga status DPO-nya dicabut.

Baca Juga: Jadi Program Prioritas Prabowo-Gibran, Dari Nganjuk ke Bombana: Delapan Kasus Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah

2. Kasus Sabu dan Ganja Tahun 2018
Pada Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 0,8 gram sabu, 13 butir pil Dumolid, satu butir Calmlet, puntung ganja yang telah dipakai.

Kasus ini membuat nama Fachri kembali mencuat di tengah pemberitaan nasional dan menjadi perbincangan hangat publik.

3. Kasus Terbaru April 2025
Kini, di tahun 2025, Fachri Albar kembali terjerat kasus narkoba dengan barang bukti yang lebih beragam dan dalam jumlah yang cukup signifikan.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru Harus Tahu Penyebab Kode 13 Tiba-tiba Berubah Menjadi Kode 04! Cek Solusinya di Sini!

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pengedar yang terlibat atau adanya konsumsi berulang.

Penanganan Hukum dan Respons Publik
Kasus ini sontak menyita perhatian publik, terutama mengingat status Fachri sebagai publik figur yang sempat membintangi film-film besar seperti Pengabdi Setan dan Di Balik 98.

Banyak pihak menyayangkan keterlibatan kembali sang aktor dalam kasus serupa setelah sebelumnya sempat menjalani proses hukum dan rehabilitasi.

Baca Juga: Viral Video Wamen Tenaga Kerja Dicueki Perusahaan Penahan Ijazah di Pekanbaru, Saya Wakil Menteri Mas

Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan membawa Fachri ke proses rehabilitasi atau pengadilan, bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat Fachri Albar menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dengan penangkapan kali ketiga ini, banyak pihak berharap adanya penanganan yang lebih komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, namun juga aspek rehabilitasi dan pemulihan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Baca Juga: Biduan Windy Idol Dicecar KPK: Bongkar Aliran Dana Haram Eks Pejabat Mahkamah Agung?

Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Polisi juga menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.***