POJOKSATU.id, AKTRIS Wanda Hamidah menegaskan mundur dari Golkar. Ini diumumkannya setelah partai tersebut ikut dalam koalisi pendukung revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wanda Hamidah tidak ingin berada di pihak yang salah, sehingga memutuskan mundur dari Partai Golkar.
"I'm out from Golkar. I don't wanna be in a wrong side of history. I love my country too much. (Saya mundur dari Golkar, saya tidak ingin ada di pihak yang salah dalam sejarah, saya sangat mencintai negara saya)," tulis Wanda Hamidah di Instagram-nya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wanda Hamidah menegaskan akan turut melawan gerakan yang ingin mementalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"INDONESIA IS NOT FOR SALE. Panjang umur perlawanan!," tegasnya.
Dia juga mengunggah lambang Garuda Indonesia berlatar belakang biru sebagai tanda 'Peringatan Darurat', yang trending dan diunggah massal berbagai kalangan termasuk selebriti.
Gerakan ini akan menyoroti, revisi UU Pilkada yang ditengarai ingin mementalkan putusan MK terkait batas usia minimum calon kepala daerah dan partai politik tidak perlu punya kursi di DPRD untuk memajukan calon kepala daerah.
Ya, MK telah memutuskan pada Selasa, 20 Agustus 2024, bahwa partai politik tidak perlu punya kursi di DPRD untuk memajukan calon kepala daerah, sehingga memungkinkan munculnya lebih banyak calon baru saat Pilkada.
Namun, DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024, memutuskan akan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah membahas batas usia minimum calon kepala daerah maju pilkada, terutama gubernur.
Baleg DPR RI sementara ini menyetujui batas usia minimum calon kada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga bisa mementalkan putusan MK.
Dimana, MK telah menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah yang dihitung saat pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
MK menegaskan dalam putusan No 70 bahwa syarat minimal usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
MK menetapkan syarat usia calon dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.
Baca Juga: Putusan MA atau MK yang Harus Jadi Rujukan? Pakar Sebut DPR Ngaco Dalam Pembahasan Revisi UU Pilkada
Dengan ini, maka asa Kaesang Pangarep, putra Jokowi yang direncanakan maju dalam Pilkada Serentak 2024 ini bisa pupus, sebaba belum genap 30 tahun saat pendaftaran di KPU yang digelar 27-29 Agustus.
Nah, Baleg DPR RI dari Koalisi KIM yang disebut-sebut sangat ngotot memperjuangkan batas usia merujuk MA ini.
Koalisi KM sendiri terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PBB, PSI, PKS, NasDem, PKB, Partai Garuda, Partai Gelora.
Sementara itu, Wanda Hamidah sendiri sebelumnya terdaftar sebagai kader NasDem. Kemudian mundur dan menjadi bagian dari Golkar pada Oktober 2022.
Saat itu, dia menyebutkan pindah dari NasDem ke Golkar karena ini memperjuangkan keadilan untuk rakyat.
"Saya, ingin berada di partai yang memperjuangkan keadilan bagi rakyatnya, bukan menzalimi rakyatnya," tegasnya kala itu.
Namun, kini kenyataan pahit harus diterimanya hingga menyatakan mundur juga dari Golkar. ***


