POJOKSATU.id - Polisi meningkatkan status perkara anak artis Tamara Tyasmara, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polda Metro Jaya menyatakan ada dugaan pidana dalam kematian Dante (6) yang diduga tenggelam di kolam renang. Polisi kini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka di kasus ini.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, termasuk pacar Tamara Tyasmara.

Baca Juga: Meski Belum Punya Capres Pilihan, Hanung Bramantyo : Saya Tak Akan Jadi Pengecut untuk Golput

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kematian Dante pada Selasa (6/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti dan petunjuk yang ada, polisi kemudian memutuskan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Baca Juga: Soal Isu Negara Bakal Chaos Bila Pilpres 2024 Satu Putaran, SBY Sebut Berlebihan

Ditmabahkan, Kombes Wira, jika pihaknya menemukan dugaan pidana terkait kematian Dante ini. Dalam kasus ini polisi menduga adanya kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meski, polisi telah meningkatkan status perkara kasus meninggalnya anak Tamara Tyasmara ke tahap penyidikan. Tapi sejauh ini polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.

Kombes Wira mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait meninggalnya Dante ini. Saat ini sudah ada 20 saksi yang diperiksa polisi.

Baca Juga: Libur Panjang, Orchid Forest Cikole Sediakan Wisata Edukasi

"Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa. Baik itu saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kejadian termasuk dengan manajemen, termasuk pengelola maupun pemilik dari kolam renang," imbuhnya. ***