POJOKSATU.id, PESINETRON Jonathan Frizzy dikabarkan diperiksa pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kasus vape mengandung zat etomidate, yang tergolong obat keras dan narkotika.
Jonathan Frizzy sendiri disebutkan masih sebagai saksi dalam kasus ini, dan telah menjalani sekali pemeriksaan. Dia sejatinya harus menjalani pemeriksaan kedua, namun batal karena sakit.
Selain Jonathan sebagai saksi, dalam kasus ini telah ada tiga orang dijadikan tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER dan telah ditahan di Rutanm Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari penyerahan penumpang oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada Maret 2025.
Penumpang yang dimaksud ketahuan membawa vape mengandung etomidate.
Ijonk-sapaan Jonathan Frizzy, sendiri disebutkan belum ada penaikan status dari saksi ke tersangka, juga belum ada surat penahanan. Pihak berwajib masih menunggu kondisi kesehatan sang artis fit untuk pemeriksaan kedua.
Sementara itu, paman Ijonk yang juga mantan manajer artis Benny Simanjuntak, menekankan akan membela keponakannya sampai tuntas.
Lewat postingan Instagram Story-nya, Senin, 28 April 2025, Benny memastikan Ijonk bukan mengonsumsi barang narkotika.
"Saya tidak akan tinggal diam, obat keras bukan narkoba, dan hanya sebagai saksi, saya akan melayangkan somasi kepada setiap media yang menyatakan narkoba, harus ada pembuktian, bahwa dikata obat keras bukan narkoba, hati-hati kalian, dan hanya sebagai saksi jangan dinarasikan terlibat," tulisnya.
Dia menyatakan obat keras harus dengan resep dokter, namun karena bagus Ijonk menyarankan temannya memakai. Dia meyakini hal ini tidak akan menjerat keponakannya.
"Kita dikasih resep dokter memakai obat sesuai arahan dokter, lalu karena bagus, kita menyarankan teman memakainya jika sakit tanpa resep dokter, terus bisa jadi tersangka? no, no, no, jangan menggiring obat jeras ke arah narkoba," tukasnya. ***

