POJOKSATU.id, SOSOK Jeixy yang dikenal sebagai atlet E-Sport termasuk dalam keenam tersangka kasus narkoba yang juga menyeret selebgram Chandrika Chika.
Jeixy yang memiliki nama lengkap Herli Juliansyah alias MJ sangat disayangkan harus terlibat narkoba, karena berbagai prestasi yang ditorehkannya termasuk saat memperkuat tim Aura E-Sport.
Lantaran kasus ini juga, Aura E-Sports harus angkat bicara dan memberikan klarifikasi bahwa Jeixy sejatinya sudah tidak bagian dari tim itu lagi sejak 2023. Mereka tak ingin dikaitkan dengan perkara narkoba itu.
Baca Juga: Resmi Tersangka Bersama Lima Temannya, Chandrika Chika Akui Sudah Setahun Ini Mengenal Narkoba
Pernyataan resmi itu diunggah akun Instagram Aura E-Sport, Rabu, 24 April 2024. "Sehubung informasi yang sedang ramai berkeliaran di sosial media, kami official dari Aura Esport menyatakan HJ sudah tidak ada keterikatan kontrak pemain atapun talent dari Aura Espoty sejak tahun 2023," jelas Aura E-Sports.
Mereka menekankan seluruh aksi dan tindakan pemuda kelahiran 31 Agustus 1995 itu tidaklah merepresentasikan brand atau organisasi Aura Esports.
"Kami tegaskan bahwa Aura Esport sama sekali tidak mendukung bentuk apaun dari tindakan pernyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tegas Aura.
Tim tersebut juga sangat menyayangkan kejadian ini. "Kami menyayangkan apa yang terjadi kepada salah satu mantan pemain kami yang penuh dengan prestasi tertsebut," sebut Aura.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Bersama Lima Temannya saat Pesta Narkoba di Hotel
Aura E-Sports mendoakan agar Jeixy bisa menjalani kasus ini dengan baik. "Semoga ia bisa menjalankannya dengan lapang dada dan penuh kesabaran," tutup manajemen tim itu.
Sebelumnyam Wakil Ketua Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugra smenjelaskan Chandrika Chika bersama lima temannya ditangkap Senin malam, 22 April 2024, sekira pukul 23.00 WIB.
“Kami menangkap enam orang (salah satunya Chandrika Chika) di sebuah hotel pada Senin, 22 April 2024. Mereka ditangkap atas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Selain Chika, kelima pelaku lainnya yang diamankan adalah laki-laki berinisial AMO (22), BB (25), dan HJ (27) serta perempuan berinisial AT (24) dan NJ (22).
Saat diamankan, Chika dan lima orang lainnya sedang mengkonsumsi ganja berbentuk cairan dalam media pods rokok elektrik.
“Jadi mereka menghisap liquid ganja dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian,” tuturnya. ***

