POJOKSATU.id, PENGUSAHA kosmetik Shandy Purnamasari mengucapkan terima kasih atas vonis 3,5 tahun terhadap Isa Zega yang diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 8 Mei 2025.

Shandy Purnamasari yang melaporkan Isa Zega, berharap vonis terhadap selebgram transgender itu bisa menjadi pelajaran berarti untuk semua pihak yang kerap membully orang lain.

"Semoga ini dijadikan pelajaran untuk enggak ada lagi yang bisa seenaknya memfitnah, membully ibu hamil dan anak-anak," tulis Shandy Purnamasari di laman Instagram-nya usai vonis tersebut.

Baca Juga: PSG vs Inter Milan di Final Liga Champions, Tak Banyak yang Menyangka

Shandy mengatakan apa yang dilakukan Isa Zega terhadapnya di media sosial, jangan menghancurkan mentalnya, yang saat itu tengah berbadan dunia. Dimana, selebgram yang akrab disapa Mami Online itu mendoakan hal buruk terjadi padanya dan janinnya.

"Hamil itu berat butuh mental yg sehat, apalagi kondisi kehamilan itu rentan dan taruhannya nyawa.
Semoga ini bisa jadi ibadah untuk saya, suami dan jyab (anaknya)," sebutnya.

Istri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana ini berterima kasih kepada semua penegak hukum atas akhir dari kasus ini, baik dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan.

Baca Juga: Fans Gila asal Jepang yang Cium Paksa Jin BTS Segera Disidang, Terungkap Ternyata Ada Pelaku Lain

"Terima kasih telah memberikan keadilan bagi saya dan jyab, juga support kalian semua ke kita. Pengadilan dunia enggak seberapa dari pengadilan akhirat. I love you jyab," pungkasnya.

Pada Kamis siang, Isa Zega dinyatakan bersalah dalam vonis majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto. Dimana, dalam pertimbangannya, Isa Zega terbukti melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isa Zega terbukti bersalah karena mengunggah Instagram story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Regina Phoenix Umumkan Putus setelah Dua Tahun Berpacaran dengan Okin, Tegaskan Bukan Selingkuh Penyebab Kandasnya Hubungan

"Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia," ujar Anggota Majelis Hakim.

Hakim menilai dongeng online yang jadi alasan Isa Zega, tidak seharusnya menyinggung orang lain. Vonis terhadap Isa Zega selain penjara 3 tahun 6 bulan, juga denda Rp10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayarnya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda 10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," tegas Ayun Kristiyanto. ***