POJOKSATU.id, PIHAK Tiko Aryawardhana angkat bicara soal laporan dugaan penggelapan dari sang mantan istri, Arina Winarto. Melalui tim kuasa hukum suami Citra Lestari itu menduga kasus ini mencuat karena gagal move on.

Pengacara Tiko Aryawardhana, Irfan Agashar mengaku heran mengaku laporan yang dilayangkan tahun 2022 mendadak heboh saat ini, ketika menurutnya kliennya sudah bahagia dengan Bunga Citra Lestari.

Disebutkannya Tiko Aryawardhana berharap kasus dugaan penggelapan ini diekspos secara terbuka. Karena tuduhan itu sudah diketahui public, dia ingin pembeberan data valid soal kerugiaan yang dilaporkan mencapai Rp6,9 miliar.

"Yok kita ekspos perkara ini, karena klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh pelapor. Harusnya klien kami sebagai direksi harusnya dikonfirmasi oleh akuntan public, benar enggak datanya, valid enggak data ini. Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan public disajikan seolah-olah iya," ujar Irfan, kepada wartawan, dilansir dari YouTube NitNot, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Gegara Gosip Negatif Miliki Hubungan Spesial, Sarwendah Akui Sempat Membuat Betrand Peto Takut Dekat dengannya

Dia mengatakan Tiko sebagai direksi tidak membuat laporan keuangan sendiri, melainkan ada karyawan bagian keuangan.

Pun pihaknya akan menelusuri akuntan yang dipakai mantan istri Tiko, karena laporannya dengan audit polisi nominalnya berbeda.

"Kalau dari pelapor mengatakan sudah ada akuntan publik, dasar laporannya Rp6,9 miliar, kami mempertanyakan dari mana akuntan public itu. Kami lagi menelusuri kantor akuntan public itu, darimana data," sebutnya.

Dia juga mempertanyakan mantan istri Tiko yang jabatannya sebagai komisaris selama perusahaan berjalan tidak menjalankan fungsinya.

Baca Juga: Iwan Xaverius Mantan Basis Grup Edane Meninggal Dunia, Rhoma Irama Doakan yang Terbaik untuk Sang Adik Ipar

"Komisaris harus mengawasi direksi, apakah itu berjalan? Sekarang kami dituntut pelapor seolah-olah perusahaan ini harus berjalan professional. Kami juga akan menuntut mana proses-prosesnya, selama ini harus ditegakkan. Rapat Umum Pemegang Saham tidak ada, pembelaan direksi itu ada di rapat pemegang saham, selama ini itu belum ada," tuturnya.

Dia menilai kasus ini adalah persoalan yang belum tuntas antar mantan suami dan istri karena membuat perusahaan bersama.

"Kemudian dibawa ke ranah seolah-olah kasus penggelapan. Kasus ini bermula dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga, ada PT Arjuna dengan tiga pemegang saham, AW 75 persen, Mas Tiko 20 persen dan ayahnya AW 5 persen," sebutnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Vina dan Eky : Polri Diminta Melakukan Eksaminasi Ketimbang Menunggu PK

Karena ini usaha bukan deposito, dijelaskan Irfan maka pendapatan tergerus dengan biaya sewa, karyawan, supplier dan lain-lain.

"Sifatnya persoalan suami istri yang cenderung diselesaikan di rumah, dinner dan itu terkonfirmasi lisan dan tertulis, jangan hanya mau untung," ucapyna.

Dia menilai motivasi laporan mantan istri Tiko yang sekarang viral adalah 'gagal move on.

"Motivasinya mungkin ya persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai. Dugaan ini tanda kutip 'gagal move on', dilihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir berita ini dua tahun setelah laporan polisi,ya ini subjektivitas," tukasnya.

"Bagi kami dugaan motivasi sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena, mungkin motivasi persoalan pribadi yang belum tuntas, harusnya selesaikan dengan baik-baik, tidak perlu seperti ini," sambungnya.

Baca Juga: RESMI Kriteria Guru dan Syarat jadi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Terbaru

Irfan mempertanyakan mengapa harus sekarang kasus ini dihebohkan.

"Jangan upaya-upaya ini baru dibombastiskan, kalau hari ini istrinya bukan public figure boleh enggak berita ini keluar, enggak mungkin juga, siapa sih Mas Tiko kalau bukan istrinya public figure, enggak mungkin," tandasnya.

"Dua tahun ini rentetannya, kenapa enggak dibombastis tahun 2022, kenapa harus sekarang," timpalnya.

Meski begitu, Irfan yakin polisi bisa memproses kasus kliennya dengan netral. "Saya percaya dengan pihak kepolisian proses ini berjalan netral. Kami juga sudah minta gelar perkara terbuka. Kami minta proses ini karena sudah diketahui public, kita minta pengawasanya dari rekan-rekan media," tuturnya.

"Pekara ini jangan ampai menzalimi, persoalan yang seharusnya masih private, atau perdata tetapi dibawa ke ranah pidana," pungkas pengacara Tiko Aryawardhana itu. ***