POJOKSATU.id, PENGACARA Vadel Badjideh, Razman Nasution memastikan akan melaporkan balik Laura Meizani atau Lolly, putri Nikita Mirzani. Pasalnya, dia menilai tak hanya Vadel Badjideh yang harus diproses hukum.
Razman Nasution yang berita acara sumpah advokatnya dibekukan imbas kericuhan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengatakan telah menemukan bukti baru untuk menjerat Lolly.
"Kami menemuka bukti baru yang akan kami lakukan bersama keluarga Badjideh, kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang juga dilkukan oleh Lolly," ujarnya kepada wartawan dilansir Pojoksatu.id dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu, 15 Februari 2025.
Razman mengurai pada tanggal 9 Mei 2024, Lolly mengaku hamil setelah datang ke Indonesia.
"Tapi ada keterangan-keterangan juga disebut Januari 2024, sementara Januari Februari dia masih di UK. Pertanyaannya kalau di situ dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos perutnya membesar dan mengecil, enggak mungkin," sebutnya.
"Jadi jangan mengira Vadel di penjara ini kemenangan segala-segalanya NM, bisa jadi serangan balik," tegasnya.
Baca Juga: Viral! Oknum Ormas Pemuda Pancasila Ngamuk Hingga Ancam Guru TK di Tangsel dengan Sajam
Razman mengakui kecewa kepada Lolly yang telah memberikan keterangan berbeda, sehingga membuat Vadel jadi tersangka.
"Ananda Lolly, kamu sudah ngomong ke om, kamu tidak pernah berhubungan badan dengan Vadel. Lolly ngomong ke om dan tante ada rekamananya, bahwa dia juga ada pacar di UK dan orang pertama yang mengambil kegadisannya dia," tuturnya.
Razman mengatakan sulit menerima fakta Lolly memberikan keterangan berbeda-beda. Makanya, jalan terbaik dengan sama-sama menguji di persidangan.
Dia mengatakan, pihaknya meminta bukti kalau Lolly video call dengan Vadel saat menggugurkan kandungan.
"Maka kalau dia hamil Mei 2024 dengan mengaku menggugurkan sendiri dengan makan obat, maka harus bisa dibuktikan video call itu. Harus ada digital forensik yang membuktikan video call dengan Vadel," sebutnya.
Menurutnya, jika Lolly mengaku mengugurkan kandungan, maka remaja 17 tahun itu harus dihukum juga.
"Pengakuan dia memakan pil dengan sprite untuk menggugurkan, kalau itu dia lakukan, maka dia melakukan tindak pidana aborsi, dan dia (harus) diproses hukum, enggak usah dibiang-bilang dia lolos," sebutnya.
"Dia secara sadar itu yang dia lakukan, dan dia melakukan sendiri, meskipun Vadel tahu misalnya, maka mereka bisa buktikan itu janinnya siapa, enggak boleh mengubah keterangan sepihak dan mengangap dia benar, dia harus bertanggung jawab, tidak bisa Vadel sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Kongres Gerindra Kembalikan Prabowo Ke Zaman Orde Baru
Razman yang sempat mendampingi saat Lolly kabur dari rumah aman, mengatakan kaget dengan Lolly yang menyampaikan cerita berbeda.
"Inilah resikonya ananda Lolly cerita ke om berbeda ke polis berbeda. Dan pengakuan sepihak kamu dianggap lolos, om kecewa juga kenapa Lolly berubah 100 persen, saya kaget kok ada tipe seperti ini," tuturnya.
Dia mengingatkan Lolly bisa juga terseret hukum. "Kamu juga harus kena, karena itu perbuatan menghilangkan manusia di dalam rahimnya, dia harus bertanggung jawab," tukasnya.
"Kami minta Lolly mempertangung jawabkan perbuatannya. Kami akan melakukan upaya hukum," pungkas Razman. ***

