POJOKSATU.id, POLRESTA Malang Kota telah menetapkan status tersangka pada 'IPS' baby sitter yang telah menyiksa anak selebgram Aghnia Punjabi.

Baby sitter anak Aghnia Punjabi itu dihadir saat paparan kasus ini, Sabtu, 30 Mareta di Mapolres Malang Kota. Single mother berusia 27 tahun itu mengenakan seragam oranye.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto yang disiarkan Live di Instagram Polresta Malang.

Baca Juga: Tampang Baby Sitter yang Diduga Menyiksa Putri Aghnia Punjabi saat Ditangkap Polresta Malang

Budi menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah meminta keterangan empat saksi. Dimana, dua diantaranya Aghnia dan suami serta dua orang lainnya yang bekerja di rumah selebgram itu.

Kapolresta mengungkapkan kejadian sadis itu terjadi pada 28 Maret 2024. Saat itu, Aghnia dan suami sedang ada pekerjaan di Jakarta, sehingga terpaksa meninggalkan dua anaknya ke baby sitter.

Pelaku melakukan kekerasan pada pukul 04.18 WIB di rumah Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga: Ungkap Putrinya Disiksa Baby Sitter selama 1 Jam 15 Menit, Aghnia Punjabi : Cerialah Lagi Anakku

Baby sitter itu mengunci kamar saat penghuni lain di rumah menjalani aktivitas sahur. Di rumah itu, anak Aghnia yang lain adik korban, dijaga baby sitter yang lain.

"Pada mulanya, suster (tersangka baby sitter) melapor kepada orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera akibat terjatuh, ada memar di bagian mata sebelah kiri dan keningnya," jelasnya.

Tapi, Aghnia mulai curiga dan melihat CCTV. Dan akhirnya menyaksikan bagaimana sadisnya pelaku menyiksa bocah berusia 3 tahun lima bulan.

Baca Juga: Dikira Sandra Dewi Istri Harvey Moeis, Bijaknya Dewi Sandra Merespon Hujatan Netizen yang Salah Sasaran

Polisi juga mengambil rekaman CCTV sebagai bukti. Dari video itu, pelaku diketahui melakukan beberapa tindakan kekerasan.

"Ada memar di bagian mata sebelah kiri, dan kening tengah atas. Ada beberapa tindakan memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih. Hasil sementara visum, ada bentuk luka pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri dan begitu juga di kening," ungkap Budi.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam jeratan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002.

Baca Juga: 15 Hari Pacaran Diwarnai Kontroversi, Han So Hee dan Ryu Jun Yeol Umumkan Putus

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp100 juta," tutupnya. ***