POJOKSATU.id - Kasus stalker asal Brasil yang menguntit di kediaman Jungkook BTS menemui babak baru. Ini setelah, pelaku divonis setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Dilansir dari media Korea, lawtalknews.co.kr, Senin, 22 Juni 2026, selain menjatuhkan hukumam penjara, Pengadilan Korea Selatan (Korsel) disebutkan akan mendeportasi fans fanatik Jungkook BTS itu setelah menyelesaikan masa tahanannya.

Menurut putusan pengadilan, aksi perempuan yang hanya diidentifikasi sebagai Ms. A tersebut berawal pada tahun lalu. Tepatnya, 7 Desember 2025, ketika mendatangi kediaman Jungkook.

Baca Juga: Sentil sang Adik Jordi Onsu yang Diam di Tengah Konflik, Ruben Onsu: Biasanya Selalu Ikut Andil dalam Perpisahan Saya

Dalam kurun sekitar satu bulan, ia tercatat mengunjungi rumah Jungkook sebanyak 22 kali. Tak hanya menunggu di sekitar lokasi, A juga melemparkan benda ke dalam area rumah dan menyelipkan surat melalui celah pintu depan.

Aksi obsesifnya semakin menjadi-jadi pada 12 Desember 2025. Dalam rentang waktu dari sore hingga malam hari, Ms. A tercatat menekan bel rumah Jungkook sebanyak 133 kali. Sehari kemudian, ia bahkan mengikuti seorang kurir makanan yang masuk melalui gerbang samping rumah.

Setelah kurir keluar, dia memanfaatkan gerbang yang masih terbuka untuk masuk ke properti tanpa izin sebelum akhirnya diamankan polisi di lokasi.

Baca Juga: Dijamin Keluarga, Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Meski telah mendapat peringatan keras dari kepolisian dan dikenai perintah perlindungan darurat yang melarangnya mendekati rumah Jungkook dalam radius 100 meter, Ms. A tetap kembali ke lokasi.

Bahkan, pada 4 Januari 2026, dia kembali meninggalkan foto serta sejumlah materi cetak di sekitar kediaman pelantun lagu "Seven" tersebut.

Akibatnya, ia kembali ditangkap dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Penguntitan Korsel serta melakukan pelanggaran masuk properti tanpa izin.

Baca Juga: 10 Kampus dengan Jurusan Psikologi Terbaik di Indonesia 2026 Versi EduRank, Ada Kampus Incaranmu?

Dalam putusannya pada 8 Mei 2026, Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Seoul Barat menyatakan bahwa tindakan terdakwa memang berulang dan tetap dilakukan meski sudah diperingatkan aparat.

Pengadilan juga mempertimbangkan permintaan Jungkook agar pelaku dijatuhi hukuman berat. Namun, hakim menilai tindakan tersebut lebih didorong oleh keinginan untuk mengungkapkan perasaan kepada sang idola daripada niat untuk mencelakainya.

Pengadilan turut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk fakta bahwa Jungkook disebut tidak mengetahui secara langsung sebagian besar aksi membunyikan bel rumah tersebut.

Baca Juga: Gubernur KDM Temui Keluarga Yuvita Korban Penyekapan, Pemprov Tanggung Semua Biaya Perobatan

Selain itu, meski sempat masuk ke area properti, terdakwa tidak memasuki bagian dalam rumah.

Faktor lain yang memengaruhi putusan hakim adalah kemungkinan deportasi setelah masa hukumannya selesai.

Hakim mencatat bahwa Ms. A telah menjalani sekira tiga bulan masa penahanan dan diperkirakan akan dipulangkan secara paksa ke Brasil setelah putusan inkrah.

Dengan kecilnya kemungkinan mengulangi perbuatannya terhadap Jungkook di masa depan, pengadilan memutuskan untuk menangguhkan hukuman penjara dan memberikan masa percobaan selama dua tahun. ***