POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

SPMB 2025 merupakan penyempurnaan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem baru ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025/2026.

Kemendikdasmen menargetkan regulasi perubahan ini rampung pada akhir Januari 2025.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menjelaskan regulasi ini segera diundangkan dan setiap daerah memiliki fleksibilitas menentukan jadwal, selama sesuai dengan panduan nasional.

Baca Juga: Mendikdasmen MENJAWAB Wapres Gibran, Soal Zonasi Sudah Tiga Kali DIKAJI, Masih Tawarkan Skema 'Omon-omon', Mu'ti Akan Umumkan KEPUTUSAN FINAL

“Diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” tambah Biyanto.

Zonasi Diganti Domisili

Biyanto menyebutkan sistem domisili menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya menjadi dasar utama penerimaan siswa.

Sistem domisili dilakukan untuk memastikan bahwa siswa diterima berdasarkan kebutuhan lokal dan kapasitas sekolah di wilayah tempat tinggal siswa.

“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili,” ujar Biyanto pada Rabu (22/1/2025).

Sistem ini mengutamakan jarak aktual tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju untuk menggantikan penggunaan data Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Akan Dihapuskan? Mendikdasmen Umumkan Hasil Pengkajian Februari 2025 Mendatang

Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menghindari manipulasi data yang kerap terjadi, seperti pembuatan KK baru untuk memenuhi syarat zonasi.

Biyanto menyebut, sistem domisili diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan fleksibel.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Bermasalah, FSGI Beri Masukan Begini ke Presiden Jokowi

“(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan, tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga,” ungkapnya.

Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama

Baca Juga: Lanjut Perguruan Tinggi Jalur SNBP dan SNBT 2025 Bisa Gunakan KIP Kuliah 2025, Calon Mahasiswa PTS Juga Boleh, Cek Persyaratan dan Kriteria Ini

Salah satu pembaruan penting penerimaan siswa adalah peningkatan kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan disabilitas.

“Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di-up (naikkan),” jelas Biyanto.

Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri juga akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan beasiswa dari pemerintah daerah.

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” imbuhnya lagi.

Selain itu, tersedia jalur mutasi bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, serta jalur khusus anak guru yang memberikan prioritas kepada putra atau putri pendidik.

Baca Juga: Kuliah Lebih Terjangkau, Universitas Pertiwi (UNPERTI) Hadir di Bogor, Jadwal Kuliah Fleksibel dan Berikan Keringanan Biaya bagi Mahasiswa

Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

Selain jalur domisili, jalur penerimaan siswa diperluas dengan penambahan beberapa kategori, seperti jalur afirmasi, mutasi, anak guru dan prestasi.

Proses pendaftaran SPMB 2025 dijadwalkan dimulai pada kuartal pertama 2025, mulai dari seleksi administrasi, tes akademik, hingga pengumuman hasil.

Kemendikdasmen memastikan pelaksanaan akan berjalan sesuai prosedur melalui pengawasan ketat.

Baca Juga: Jadwal SNPMB 2025 Resmi DIUMUMKAN, Info Lengkap Jalur SNBP dan SNBT, Cek Persyaratan, Aturan Prodi Hingga Kuota

Kemendikdasmen akan melakukan sosialisasi melalui media daring dan luring untuk memastikan informasi tersebar secara akurat.

Pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan untuk menampung masukan dan menangani berbagai keluhan yang mungkin timbul selama proses penerimaan peserta didik baru. ***