POJOKSATU.id - Jelang pendaftaran seleksi pegawai pemerintanh dengan perjanjian kerja 2024 atau seleksi PPPK 2024, ada saja masalah yang membuat honorer makin ketar-ketir.
Bahkan masalah tersebut bukan saja sedang dihadapi honorer, tapi juga guru prioritas 1 atau guru P1 yang sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Ironisnya permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan juga terjadi di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.
Diantaranya seperti yang dialami guru P1 di Sumatera Barat dan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Guru P1 yang sudah mendapat SK pengangkatan sebagai ASN PPPK tersebut pun menyampaikan keluhan-keluahan itu kepada Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLSPI) Heti Kustrianingsih.
Heti mengungkap, guru P1 tersebut ada yang mengeluh bahwa mata pelajaran (mapel) yang diampu tidak sesuai dengan SK pengangkatan yang didapat.
Kondisi inilah yang kemudian membuat guru P1 tersebut menjadi resah dan khawatir.
Sebab hal tersebut ditakutkan bakal berpengaruh pada kontrak kerja di masa mendatang.
Seperti diketahui bersama, ASN PPPK mendapat kontrak kerja bervariasi mulai dari 1 sampai 5 tahun.
Setiap tahunnya, ada evaluasi kinerja yang jadi dasar apakah kontrak mereka akan diperpanjang lagi atau tidak.
Karena mapel yang diampu tidak sesuai dengan SK pengangkatan, mereka khawatir kena evaluasi dan ujung-ujungnya kontrak tidak akan diperpanjang.
"Para guru PPPK ini khawatir dengan kelanjutan kontrak kerjanya nanti," kata Heti dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Jumat 23 Mei 2024.
Heti lantas mencontohkan permasalahan yang terjadi di Sumatera Barat.
Di sana, ada guru PPPK yang mengajar di sekolah A tapi di sekolah tersebut ada 2 guru PPPK dengan mapel yang sama.
Akhirnya salah satu guru pun terpaksa mengalah dengan mengajar mapel yang lain yang berbeda pada yang tercantum pada SK pengangkatannya.
Kendati demikian, guru tersebut juga terpaksa melakukan hal tersebut dan masih tetap bertugas.
Nah, kondisi inilah yang dikhawatirkan akan menjadi masalah serius di kemudian hari.
Sebab, guru PPPK tersebut sama halnya tidak mendapatkan penempatan karena ada ASN juga di situ.
Heti mengungkapkan cukup banyak guru yang diangkat menjadi ASN PPPK penempatannya tidak sesuai SK, bahkan tidak sedikit honorer induk akhirnya tergeser.
"Jadi, guru honorer induk tergeser. Sebaliknya, bila ada guru ASN, maka teman-teman P1 yang diangkat PPPK terpaksa mengajar mapel lain," ungkap Heti.
Sesuai petunjuk Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru PPPK yang mengajar mapel tidak sesuai SK pengangkatan disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Kemudian mengajukan permintaan pindah untuk ditempatkan di sekolah yang masih membutuhkan mapel sebagaimana tercantum sesuai SK pengangkatan.
Nah, nantinya yang akan diubah hanya surat perintah menjalankan tugas (SPMT) saja, sedangkan SK pengangkatan tidak perlu diubah.
Karena itu ia mengimbau guru PPPK yang mengajar mapel tidak sesuai SK pengangkatan agar berkoordinasi dengan dinas pendidikan masing-masing.
"Jadi, Dapodik yang dilihat SPMT. Kalau mengubah SK harus usulan kepada kepala daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga lebih sulit," papar Heti.
Mekanisme Seleksi ASN 2024
Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK 2024 100 persen formasi diperuntukkan untuk penuntasan non ASN atau honorer.
Untuk prioritas secara berurutan yakni eks THK 2, non ASN terdata database BKN, dan non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Urutan ketiga dimaksud tidak lain adalah guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Akan tetapi masih ada catatan yang juga jadi persyaratan, yakni memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan.
Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama dengan ijazah S1.
Selain itu minimal 3 tahun untuk jenjang muda dan harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut atau 3 tahun mengajar berturut-turut.
Menilik pada skema tersebut, maka akan ada prioritas pengisian formasi PPPK 2024.
Sedangkan untuk guru honorer sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG yang merupakan pelamar umum tergantung pada banyaknya formasi yang dibuka oleh pemerintah daerah.
Ketika formasi PPPK usulan pemda lebih banyak atau melebihi jumlah non ASN yang ada di daerah tersebut, maka berarti akan ada peluang.
Misalkan di daerah A, pemda setempat mengusulkan formasi guru kelas sebanyak 50 formasi.
Lalu di daerah tersebut terdapat eks THK 2 ada 2 orang, guru terdaftar di database BKN l orang, dan guru honorer sekolah negeri ada 20 orang.
Sehingga terdapat sisa 23 formasi guru kelas.
Dengan demikian, pelamar umum bisa melamar formasi guru kelas di daerah tersebut. Itu karena formasi yang tersedia melebihi jumlah non ASN di daerah tersebut.
Sehingga untuk tersedia 23 formasi yang akan diperebutkan oleh pelamar umum yang terdiri dari guru honorer sekolah negeri, guru swasta dan lulusan PPG.
Sedangkan untuk penentu kelulusan, tetap berdasarkan peringkat terbaik seperti tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan peringkat terbaik, mau tidak mau harus bisa mendapatkan nilai tertinggi berdasarkan hasil ujian CAT BKN.***




