POJOKSATU.id - SMK Citra Bangsa Mandiri (CMB) Purwokerto tengah menjadi perbincangan hangat public.

Hal ini lantaran viralnya proses wisuda siswa di SMK CBM Purwokerto.

Pasalnya wisuda di SMK CBM Purwokerto ini menyerepuai kelulusan mahasiswa di perguruan tinggi.

Dalam video yang beredar di media social terlihat para siswa mengenakan toga layaknya wisuda yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga: Pemdes, DLH dan Warga Kerja Bakti Angkut Sampah dari Sungai, BBWS Malah Lepas Tangan

Sontak hal ini pun menuai beragam pro dan juga kontra dari masyarakat.

Lantas bagaimanakah sebenarnya pesta kelulusan yang tepat bagi sekolah dasar dan menengah.

Ternyata Kementerian pernah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pesta kelulusan di sekolah dasar dan menengah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tepatnya pada tahun 2023.

Baca Juga: KABAR Terkini Pencairan Tambahan 100 Persen Bagi Guru: Regulasi Sudah Diterbitkan, Pembayaran Disesuaikan Kemampuan Daerah Masing-masing?

Surat edaran bernomor 14 tahun 2023 tersebut mengatur tetang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan anak usia dini, satuan Pendidikan jenjang dasar, dan satuan Pendidikan jenjang Pendidikan menengah.

Ada tiga hal penting yang dibahas dalam surat tersebut.

Pertama disebutkan bahwa satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga: KUMPULAN Soal ASAJ Ujian Sekolah IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Materi Tata Surya hingga Energi di Bumi!

Kemudian poin kedua menyebutkan bahwa kegiatan di satuan Pendidikan harus melibatkan komite sekolah dengan orang tua/wai peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Poin terakhir menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan Pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Untuk tahun 2025 ini belum ada lagi aturan resmi dari pemerintah terkait dengan pelaksanaan wisuda di sekolah.

Baca Juga: Disebut Pemulung Sisa Ledakan Amunisi di Garut, Keluarga Korban: Bapak Saya Kerja Sama Tentara

Namun jika melihat surat edaran di atas pemerintah pusat tidak melarang adanya wisuda di sekolah.

***