POJOKSATU.ID - Nasib PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan.
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang seharusnya membantu peningkatan kesejahteraan justru dinilai belum berjalan optimal di daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kependidikan (tendik), yang menerima gaji di bawah UMK.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang keberlanjutan kebijakan tersebut setelah 2026.
SE Mendikdasmen Belum Efektif
Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, menyebut SE Mendikdasmen sebenarnya sangat membantu.
Namun implementasinya di daerah masih minim.
Dikutip dari JPNN, 6 April 2026, begini kata Sutrisno:
Baca Juga: BKN 'Mutlak! ASN Hanya Ada PNS dan PPPK, Status Baru yang Beredar Dipastikan Hoaks'
“Sampai sekarang masih banyak teman-teman PPPK paruh waktu khususnya tendik yang digaji jauh di bawah UMK,” ujarnya.
Ia menduga salah satu penyebab utama adalah kurangnya sosialisasi, sehingga banyak satuan pendidikan belum memahami kebijakan tersebut.
Dana BOSP Belum Dimanfaatkan Maksimal
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah sebenarnya telah membuka ruang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Akhirnya Aman dari PHK, Pemerintah Siapkan 3 Solusi Ini
Yang dimana dana tersebut dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor PPPK paruh waktu.
Penggunaan dana tersebut dibatasi maksimal:
- 20 persen untuk sekolah negeri
- 40 persen untuk sekolah swasta
Namun hingga kini, kebijakan tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Kekhawatiran Pemda Jadi Kendala
Salah satu alasan utama pemda belum menjalankan kebijakan ini adalah kekhawatiran terkait keberlanjutan anggaran.
Baca Juga: Ratusan Guru Pensiun, Kediri Gerak Cepat Rekrut 1.588 PPPK Paruh Waktu Hingga Regrouping Sekolah
Pasalnya, kebijakan tersebut hanya berlaku hingga Desember 2026.
Jika gaji PPPK paruh waktu dinaikkan saat ini, pemda khawatir tidak mampu mempertahankan pembayaran di tahun berikutnya.
“Pemda masih berhitung, ketika tambahan honor dari BOSP berakhir hingga Desember 2026, bagaimana menutupinya."
"Sementara, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang,” jelas Sutrisno.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Dihapus! Pemkot Singkawang Pastikan Kontrak Aman, Gaji Tetap Dibayar
Pemerintah Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemecatan
Di sisi lain, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan PPPK paruh waktu.
“Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak boleh diberhenfikan. Sudah jelas kok aturannya,” tegasnya, dikutip dari sumber yang sama.
Ia juga meminta agar kontrak kerja PPPK paruh waktu tetap dipertahankan hingga akhir 2026.
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu."
"Khusus P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” tambahnya.
Kemendikdasmen Siap Talangi Gaji
Untuk mengatasi kendala anggaran daerah, Kemendikdasmen telah menyiapkan solusi berupa penyaluran bantuan melalui dana BOSP.
Bahkan, sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan permohonan bantuan untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.
“Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu,” ungkap Menteri Mu'ti.
Syarat Penggunaan Dana BOSP
Penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
- Pemda harus mengajukan permohonan resmi
- Melampirkan kondisi fiskal dan rencana penguatan APBD
- Berlaku hanya untuk tahun anggaran 2026
- Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Kebijakan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sejatinya menjadi solusi bagi kesejahteraan PPPK paruh waktu.
Namun implementasi yang belum maksimal di daerah membuat banyak tenaga kependidikan masih menerima gaji rendah.
Dengan masa berlaku yang hanya sampai akhir 2026, ketidakpastian nasib PPPK paruh waktu di tahun berikutnya masih menjadi tantangan besar yang harus segera dijawab pemerintah.***




