POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengingatkan para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK agar segera melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Aktivasi rekening ini paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2026.

Imbauan tersebut penting karena dana PIP hanya dapat dicairkan apabila rekening penerima sudah aktif.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum diaktivasi, maka bantuan berpotensi tidak bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Belum Terbit Bikin Guru Resah, Ini Penjelasan Alur Normal Info GTK yang Jarang Dipahami

PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan yang disalurkan pemerintah untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses layanan pendidikan.

Bantuan ini mencakup kebutuhan personal siswa seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang kegiatan belajar.

Bagi siswa penerima PIP, aktivasi rekening dilakukan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, sesuai dengan penetapan penyalur di masing-masing daerah.

Proses aktivasi umumnya dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali, khususnya untuk jenjang SD dan SMP.

Baca Juga: Kabar Baik! 8.394 Peserta PBI JK Non Aktif Kini Aktif Kembali, Ini Cara Mengurusnya

Dokumen yang perlu disiapkan biasanya meliputi buku tabungan atau surat keterangan penerima PIP, identitas siswa, identitas orang tua atau wali, serta surat pengantar dari sekolah apabila diperlukan.

Setelah rekening aktif, dana PIP dapat dicairkan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau sekolah dan orang tua untuk berperan aktif mengingatkan peserta didik agar tidak melewatkan proses ini.

Aktivasi rekening menjadi tahapan krusial agar dana bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh siswa yang berhak.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memantau informasi resmi PIP melalui kanal Kemendikdasmen, baik melalui laman resmi maupun pengumuman sekolah.

Informasi terkait jadwal pencairan, mekanisme aktivasi, serta kebijakan terbaru akan disampaikan melalui sumber resmi tersebut.

Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP tetapi belum menerima dana, besar kemungkinan rekening belum diaktivasi atau terdapat kendala administrasi.

Baca Juga: Lulus PPG Sudah Lama Tapi SKTP Awal Tahun Tetap Terlambat, Ini Penjelasan Transisi Data Sertifikasi yang Tidak Instan

Oleh karena itu, koordinasi dengan pihak sekolah sangat disarankan agar proses dapat segera diselesaikan.

Pemerintah menegaskan bahwa aktivasi rekening PIP tidak dipungut biaya apa pun.

Orang tua dan siswa diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan imbalan tertentu karena hal tersebut tidak dibenarkan.

Dengan adanya batas waktu hingga 28 Februari 2026, penerima PIP masih memiliki kesempatan cukup panjang untuk menyelesaikan aktivasi rekening.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Jaminan Pensiun Bisa Cair Bulanan atau Sekaligus, Ini Penjelasan Lengkapnya

Namun demikian, proses sebaiknya dilakukan lebih awal agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa.

Melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi.

Aktivasi rekening tepat waktu menjadi langkah awal agar tujuan tersebut dapat tercapai secara maksimal.***