POJOKSATU.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan bagi PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan sejak 2025.
Gaji PPPK mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pajak, tunjangan, dan struktur masa kerja kini makin jelas, memberi gambaran realistis.
Bagi calon atau pegawai PPPK mengenai potensi pendapatan mereka. Di bawah ini ringkasan lengkapnya.
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Menurut ketentuan Perpres 11/2024, gaji pokok PPPK dibagi dalam 17 golongan. Berikut rentang besaran per golongan:
1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Baca Juga: TARGET JELAS! Adityawarman Adil Ribuan PPPK Paruh Waktu Bogor, Jadi Fokus Utama Peningkatan Layanan!
10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Baca Juga: Bahlil Usul Wacana Pilkada Tak Lagi Dipilih Rakyat, Publik Murka: Demokrasi Kita Mundur!
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Rentang ini menunjukkan bahwa PPPK dengan golongan dan masa kerja tertinggi bisa mendapat gaji pokok di atas Rp 7 juta per bulan.
Penyesuaian Berdasarkan Masa Kerja
Tak hanya golongan, jumlah masa kerja juga memengaruhi besaran gaji. Misalnya, untuk Golongan IX.
Sebagai contoh estimasi gaji untuk masa kerja, 0–1 tahun menerima Rp 3.203.600, masa kerja 32 tahun bisa mencapai Rp 5.261.500.
Dengan adanya skema dua variabel (golongan dan masa kerja), struktur penggajian PPPK kini lebih transparan dan berpotensi mendorong komitmen jangka panjang bagi pegawai.
Tunjangan dan Hak PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beragam tunjangan. Berikut beberapa tunjangan yang disebut:
Baca Juga: Prabowo Murka! Sindir Kaum Tukang Ejek yang Hanya Ribut Saat Rakyat Butuh Solusi!
1. Tunjangan Keluarga: bagi PPPK yang menikah bisa mendapat tunjangan pasangan, serta tunjangan anak bagi anak kandung/ tiri/ angkat sesuai syarat.
2. Tunjangan Pangan/Makan: berupa beras bulanan atau uang makan harian bagi yang bekerja di kantor, jumlahnya tergantung instansi.
3. Tunjangan Kinerja: apabila instansi menerapkan sistem kinerja, PPPK berpeluang menerima tunjangan tambahan sesuai penilaian tugas dan capaian kerja.
4. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: bagi PPPK dengan tugas lapangan atau dinas luar, tersedia tunjangan transportasi.
Serta fasilitas kerja misalnya kendaraan dinas atau perangkat pendukung kerja tergantung kebijakan instansi.
5. Hak atas Perlindungan Sosial: termasuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sebagaimana hak pekerja formal, yang diakomodasi untuk PPPK melalui program jaminan sosial.
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, pegawai PPPK dengan golongan dan masa kerja mapan bisa meraih penghasilan dan jaminan layak di atas batas minimum kebutuhan dasar.
Penegasan Peraturan Resmi dan Implikasi bagi PPPK
Untuk memastikan transparansi dan keadilan, skema gaji dan tunjangan PPPK ini telah diatur secara resmi melalui Perpres 11/2024.
Kenaikan ~8 persen pada tahun 2025 menunjukkan pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai PPPK.
Bagi calon PPPK atau tenaga honorer hal ini memberikan kejelasan prospek kompensasi ke depan, sekaligus insentif untuk mempertimbangkan PPPK sebagai karier jangka panjang.
Baca Juga: Aceh Terima Bantuan Banjir dari Malaysia dan China, Prabowo ‘Omon-omon’ Tak Perlu Bantuan Asing
Skema gaji dan tunjangan PPPK 2025 kini telah diatur secara jelas berdasarkan golongan, masa kerja, dan jenis tunjangan.
Dengan gaji pokok dari sekitar Rp 1,9 juta hingga di atas Rp 7 juta per bulan dipadukan tunjangan keluarga, makan, kinerja, transportasi.
Kemudian ada juga, jaminan sosial PPPK berpotensi mendapatkan penghasilan yang cukup kompetitif.
Baca Juga: Pelamar Panik! Notifikasi PPPK Sekolah Rakyat Tiba-Tiba Muncul Di SSCASN, Apakah Harus Dikonfirmasi?
Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur non-PNS dan mendorong profesionalisme layanan publik.***




