POJOKSATU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur skema pembayaran dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak pegawai non-ASN yang ditetapkan sebagai PPPK dengan pengaturan jam kerja terbatas.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan Ini
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16/2025, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat.
Melalui perjanjian kerja dan jumlah jam kerjanya disesuaikan dengan anggaran instansi serta karakter pekerjaan.
Tujuannya antara lain untuk menata pegawai non-ASN (honorer), memenuhi kebutuhan ASN, dan memperjelas status non-ASN yang bekerja di instansi publik.
Skema Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah pengaturan upah minimal untuk PPPK Paruh Waktu, berdasarkan diktum dalam keputusan, mereka harus mendapatkan gaji paling sedikit:
1. Sama dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN (honorer)
Baca Juga: Viral! Rumah Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil Mewah, Warga Geram
2. Atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah instansi bekerja
Sebagai contoh, berdasarkan data UMP 2025 di berbagai provinsi, upah minimum yang bisa menjadi acuan PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung wilayah.
Sumber pendanaan untuk upah ini berasal dari belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Selain gaji dasar, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan No. 16/2025, pegawai dengan status ini bisa mendapatkan:
1. Tunjangan jabatan
2. Tunjangan individu
3. Fasilitas lainnya sesuai regulasi ASN yang relevan
Jenis dan besaran tunjangan tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah dan aturan setempat.
Masa Kerja dan Evaluasi
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu diatur untuk satu tahun dalam setiap perjanjian kerja.
Baca Juga: Gerak Cepat atau Gimmick? Pengawasan Polisi Lewat Barcode Tuai Gelombang Keraguan
Selain itu, PPPK Paruh Waktu wajib menjalani evaluasi kinerja secara triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan untuk:
1. Perpanjangan kontrak paruh waktu
2. Pengangkatan menjadi PPPK penuh (PPPK penuh waktu) apabila memungkinkan
Mekanisme Anggaran Instansi
Karena upah dan tunjangan PPPK Paruh Waktu dibayarkan melalui belanja pegawai instansi, instansi pemerintah harus memperhitungkan anggaran PPPK dalam perencanaan keuangannya.
Baca Juga: Viral! Reuni PA 212 Kembali Digelar, Acara Dinilai Tak Lagi Murni Ajang Silaturahmi
Ketersediaan anggaran menjadi faktor penentu apakah instansi bisa menampung PPPK paruh waktu dalam jumlah tertentu, erutama mengingat jam kerja dan durasi kontrak dapat disesuaikan.
Manfaat dan Tantangan Skema Ini
Ini beberapa manfaatnya:
1. Memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN (meskipun paruh waktu) dengan perlindungan kontrak formal.
2. Meringankan beban instansi karena pembayaran upah disesuaikan dengan jam kerja dan anggaran.
3. Menyediakan fleksibilitas staffing sekaligus memperjelas hak pekerja terkait gaji dan fasilitas.
Beriku tantangannya:
Baca Juga: Generasi Muda Wajib Tahu! Begini Cara Menjawab Interview Kerja ala Bill Gates
1. Instansi harus menjamin anggaran belanja pegawai cukup untuk pembayaran PPPK Paruh Waktu.
2. Penetapan UMP sebagai patokan upah bisa membatasi fleksibilitas gaji di daerah dengan UMP rendah.
3. Evaluasi kinerja yang intensif (triwulan dan tahunan) bisa memberatkan administrasi instansi.
Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur secara jelas skema pembayaran dan tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Upah minimal disesuaikan dengan gaji honorer sebelumnya atau UMP wilayah, sedangkan tunjangan jabatan dan individu juga diakui secara formal.
Baca Juga: Janji Berani Menag, Gaji Guru Madrasah Akan Disetarakan dengan Dosen, Realistis?
Masa kerja kontrak satu tahun dan evaluasi rutin menjadi pilar penting dalam mekanisme perpanjangan atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Walau membawa manfaat signifikan bagi tenaga non-ASN, skema ini juga menuntut perencanaan keuangan yang matang dari instansi pemerintah.***




