POJOKSATU.ID - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non ASN.

Tidak hanya guru PAUD, pada Agustus 2025 ini, pemerintah juga memberikan insentif kepada tenaga pendidik non ASN di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

Kini guru-guru non ASN juga bisa menikmati insentif dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Yuk Kenali Kesehatan Mental Anak: Jenis Gangguannya dan 10 Cara Mudah Menjaganya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.

”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti

Dijelaskan Suharti bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Kredit Korporasi BRI Melonjak 15,64 Persen, Dorong Ekspansi Sektor Produktif

Pentingnya Verval Ijazah
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah verval ijazah. Perlu diketahui verval ijazah penting untuk proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain itu, tujuan dari verval ijazah untuk mendapatkan data yang valid dan akurat terkait ijazah S1/D4, yaitu prodi, nama, universitas, dna lainnya. Sebagai referensi program-program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Proses verval dilakukan dengan menyandingkan data ijazah yang ada di Dapodik dengan data ijazah yang terdapat pada Pangkalan Data DIKTI.

Baca Juga: Profil Perfiki Kreasindo, Production House Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All

Panduan Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK
Berikut panduan tata cara verval ijazah di Info GTK:

1. Klik laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.dikdasmen.go.id, lalu tunggu sampai keluar 'Form Login'

2. Login dengan memasukkan username dan password

3. Masukkan kode Captcha pada kolom masukan huruf pada gambar di atas

4. Setelah login, pilih menu ’Verval Ijazah’

Baca Juga: Seru Banget! Anak PAUD Nagan Raya Rayakan HAN 2025 Bareng Bunda PAUD, dari Senam sampai Main Air Damkar

5. Bagi pengguna yang sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik 'Perbaikan Hasil Validasi'. Lengkapi formulir yang terdiri dari data: Perguruan Tinggi Masukan Prodi NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

6. Kemudian, unggah data manual dengan cara klik 'Unggah Dokumen'

7. Setelah data terisi lengkap dan benar, klik 'Simpan Data'

8. Hasil data verifikasi ijazah muncul

9. Jika verval berhasil, data ijazah akan terverifikasi. Namun, jika ada kesalahan, pengguna akan diminta untuk memperbaiki data.

Baca Juga: Apa Itu KPM? Kenali Penerima Bantuan Modal Usaha Program PENA Kemensos

Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara. ***