POJOKSATU.id - Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan kepada bapak ibu guru baik ASN maupun Non ASN.

Seluruh guru ASN dan non ASN akan mendapatkan TPG jika sudah memenuhi syarat dan data dinyatakan valid di Info GTK.

Bagi guru non ASN sendiri ada delapan persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan TPG.

- Memiliki sertifikat pendidik

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: CAIR April Besaran TPG Triwulan I yang Diterima Guru Non ASN Tidak Genap Rp2 Juta? Cek Perhitungannya!

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan

- Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki

- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam mengajar per minggu

Baca Juga: RILIS TERBARU BKN SENIN 7 April, Pertek dan 4.005 NIP CASN Sudah Diterbitkan saat Cuti Lebaran, Daerah Mana Siap Pelantikan PPPK 2025?

- Tidak merangkap pekerjaan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain

Namun selain delapan syarat tersebut ternyata ada satu persyaratan lagi yang harus dipenuhi bagi guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yaitu SK.

Guru non ASN di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kepala daerah atau Bupati.

Baca Juga: MUNCUL Notifikasi 'Rekening Belum Tersedia' di Info GTK, Bapak Ibu Guru Tidak Perlu Panik dan Langsung Lapor Dinas Pendidikan, Baca Dulu Penjelasannya

Syarat TPG dari pusat, guru non ASN di sekolah negeri bisa mendapatkan tunjangan apabila memiliki SK Kepala Daerah atau Bupati.

Apabila sudah memiliki SK Kepalad Daerah atau Bupati maka nantinya Operator SIMTUN akan melakukan pengusulan SKTPG agar TPG bisa segera dicairkan.

Untuk besaran TPG yang diterima Guru Non ASN baik sekolah negeri atau swasta adalah Rp2 juta per bulannya.

Baca Juga: REKENING Tidak Kunjung Keluar dan Kode 13 Masih Bertahan di Info GTK, Tak Perlu Panik, Sudah Ada SOLUSI Jitu dari Pemerintah Pusat!

Jadwal Pencairan TPG Guru Non ASN

Dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 jadwal pencairan TPG bagi guru non ASN sebagai berikut:

Triwulan I pencairan TPG dimulai pada bulan April

Triwulan II pencairan TPG dimulai pada bulan Juli

Triwulan III pencairan TPG dimulai pada bulan Oktober

Triwulan IV pencairan TPG dimulai pada bulan Januari

***