POJOKSATU.id - Wacana pengajaran Bahasa Prancis di seluruh jenjang sekolah Indonesia mulai menjadi perhatian publik. Ini mencuat setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan kenegaraan ke Prancis.
Namun di tengah munculnya rencana tersebut, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa wacana pengajaran Bahasa Portugis yang mencuat sebelumnya hingga kini belum terlihat kejelasan implementasinya.
Kondisi itu membuat Komisi X DPR meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan baru tanpa perencanaan yang matang.
Prabowo Ingin Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan agar Bahasa Prancis diajarkan di seluruh tingkatan sekolah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Élysée, Paris.
Menurut Prabowo, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dunia di masa depan serta semakin eratnya hubungan Indonesia dan Prancis di berbagai bidang.
"Sekarang saya sudah menginstruksikan bahwa semua tingkatan sekolah di Indonesia harus belajar bahasa Prancis, melihat perkembangan dunia ke depan," kata Prabowo.
Pernyataan itu langsung memunculkan berbagai respons dari kalangan pendidikan, termasuk DPR dan organisasi profesi guru.
Baca Juga: Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Medan, Jaksa Pilih Pendekatan Rehabilitasi Psikologis
DPR Singgung Wacana Bahasa Portugis yang Belum Berjalan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan bahwa sebelumnya juga sempat muncul wacana pengajaran Bahasa Portugis di sekolah.
Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat tindak lanjut yang jelas terkait pelaksanaan program tersebut.
"Namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang jelas dari sisi roadmap, regulasi, maupun kesiapan implementasinya," ujarnya.
Karena itu, DPR menilai pemerintah perlu menjelaskan terlebih dahulu arah kebijakan pengajaran Bahasa Prancis sebelum diterapkan secara luas.
Menurut Hadrian, publik perlu mendapatkan kepastian apakah kebijakan tersebut benar-benar menjadi prioritas pendidikan nasional atau masih sebatas gagasan yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Belum Ada Roadmap Resmi dari Kemendikdasmen
Hingga awal Juni 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diketahui belum mengumumkan roadmap resmi terkait pengajaran Bahasa Prancis di sekolah.
Belum ada pula penjelasan mengenai bentuk implementasinya, apakah nantinya akan menjadi mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, program khusus, atau kegiatan ekstrakurikuler.
Selain itu, pemerintah juga belum mengumumkan regulasi, tahapan pelaksanaan, maupun target sekolah yang akan menjadi lokasi penerapan awal.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPR berencana meminta penjelasan langsung kepada Kemendikdasmen dalam rapat kerja mendatang.
Baca Juga: Sambut HUT Kota Medan, Turnamen Padel Buka Kategori Khusus untuk PNS dan PPPK
DPR Minta Diterapkan Bertahap
Komisi X DPR menilai jika kebijakan tersebut memang akan dijalankan, maka penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah menjadikan Bahasa Prancis sebagai mata pelajaran pilihan atau diterapkan terlebih dahulu di sekolah tertentu sebelum diperluas secara nasional.
Pendekatan bertahap dinilai lebih realistis karena memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung.
"Misalnya sebagai mata pelajaran pilihan atau program khusus di sekolah-sekolah tertentu sebelum diterapkan secara lebih luas," kata Hadrian.
Menurutnya, kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, dan manfaat nyata bagi peserta didik.
Tantangan Besar: Guru Bahasa Prancis Masih Terbatas
Selain persoalan regulasi dan kurikulum, tantangan terbesar yang menjadi perhatian adalah ketersediaan sumber daya manusia.
Hadrian menilai pemerintah perlu memetakan terlebih dahulu jumlah serta sebaran guru Bahasa Prancis di Indonesia.
Sebab hingga saat ini, Bahasa Prancis belum diajarkan secara luas seperti Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, maupun Bahasa Mandarin.
Jika kebijakan diterapkan secara nasional, pemerintah harus menyiapkan kebutuhan guru dalam jumlah besar, pelatihan tenaga pendidik, perangkat pembelajaran, hingga buku ajar yang sesuai.
Baca Juga: Akselerasi Kesiapan Kerja Dunia Digital, Hacktiv8 Gelar Pelatihan AI Gratis Maju Bareng AI
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi juga mengingatkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan guru.
"Pelajaran bahasa Perancis bukan tidak perlu, tapi memerlukan kajian yang mendalam," ujar Unifah.
Menurutnya, Bahasa Prancis bisa diajarkan apabila ketersediaan SDM guru memang mencukupi.
Sebaliknya, jika tenaga pendidik belum tersedia, maka pemerintah perlu mempertimbangkan kembali prioritas bahasa asing yang akan diajarkan di sekolah.
Kekhawatiran mengenai ketersediaan guru juga disampaikan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Jadi Penggerak Ekonomi Daerah, Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Meningkat
Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu menjawab terlebih dahulu persoalan pemenuhan tenaga pengajar sebelum menerapkan kebijakan secara luas.
P2G menyoroti bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan sekitar 374 ribu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah.
Di tengah kebutuhan guru yang masih besar tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam menyediakan tenaga pengajar Bahasa Prancis apabila nantinya diajarkan secara nasional.
Menurut P2G, persoalan utama bukan hanya menyusun kurikulum baru, tetapi juga memastikan tersedianya guru yang kompeten, sistem pelatihan yang memadai, serta distribusi tenaga pendidik yang merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Tunda Pemotongan Kabel di Asia Afrika, Tak Mau Layanan Publik Terganggu
Hingga saat ini, pemerintah juga belum mengumumkan data resmi mengenai jumlah guru Bahasa Prancis aktif yang tersedia di sekolah-sekolah Indonesia.
Karena itu, sejumlah pihak menilai pemetaan kebutuhan dan sebaran guru menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum kebijakan dijalankan.
Jangan Hanya Karena Agenda Diplomasi
DPR juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan tidak semata-mata lahir karena momentum hubungan internasional.
Menurut Hadrian, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan dunia pendidikan nasional.
Baca Juga: Jadwal Resmi Linimasa Pengajuan Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026 bagi ASN dan Pensiunan!
"Jangan sampai publik melihat kebijakan ini hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional tanpa perencanaan pendidikan yang matang," tegasnya.
Karena itu, sejumlah aspek masih perlu dijawab pemerintah, mulai dari status mata pelajaran, kebutuhan guru, kesiapan kurikulum, hingga sumber pembiayaan program.
Apakah Bahasa Prancis nantinya menjadi mata pelajaran wajib, pilihan, atau hanya diterapkan pada sekolah-sekolah tertentu masih menunggu penjelasan resmi pemerintah.
Yang jelas, sebelum kebijakan dijalankan secara nasional, publik dan pemangku kepentingan pendidikan berharap pemerintah terlebih dahulu menyiapkan roadmap yang jelas, ketersediaan guru, serta skema implementasi yang realistis. ***




