POJOKSATU.ID - Penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan telah digaungkan keras  agar birokrasi lebih tertib, transparan, dan efisien.

Namun, banyak honorer yang telah mengabdi lama, bahkan di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.

Penghentian otomatis terhadap seluruh honorer tentu berisiko menimbulkan kekosongan tenaga kerja dan penurunan layanan publik.

Menjawab persoalan ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Baca Juga: GEGER! Bongkar Fakta Mengejutkan! PPPK Ternyata Bukan Dibuat Khusus untuk Honorer? Kok Bisa, Ini Penjelasaanya

Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang skema baru. PPPK Paruh Waktu dan opsi pengangkatan ke PPPK Penuh Waktu bagi honorer yang memenuhi syarat.

 

Skema PPPK Paruh Waktu, Jembatan bagi Honorer

PPPK Paruh Waktu diciptakan sebagai jalan tengah agar tenaga honorer tidak langsung di-PHK tapi tetap bisa bekerja dengan status resmi ASN (meskipun tidak penuh waktu).

Siapa yang Bisa Diakomodir?

Hanya honorer atau non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN (baik PPPK maupun CPNS) tahun 2024.

Mereka yang tidak lulus PPPK 2024 atau gagal mendapatkan formasi tetap.

Baca Juga: Kerry Klaim Kerja Sama TBBM Merak Untungkan Negara Rp145 Miliar per Bulan, Apakah Benar?

Tetapi tetap dinilai layak berdasarkan peringkat, kualifikasi, dan kebutuhan instansi dapat diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Instansi (melalui PPK) mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan jabatan (guru, tenaga kesehatan, teknis, operasional, dll.) dan ketersediaan anggaran daerah.

Mekanisme dan Prosedur

Setelah seleksi CASN 2024 selesai jika honorer belum lulus atau tidak mendapatkan lowongan instansi dapat mengusulkan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah pusat melalui PANRB menetapkan rincian kebutuhan: jumlah, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.

Setelah disetujui, honorer memperoleh Nomor Induk ASN dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Status ini resmi sebagai ASN, meskipun jam kerja dan remunerasi lebih rendah daripada PPPK penuh waktu.

 

Alasan Praktis Pemerintah dan Respons dari Honorer

Untuk Pemerintah, Menghindari PHK Massal dan Menjaga Pelayanan Publik

Dengan PPPK Paruh Waktu, pemerintah dapat menata ulang pegawai non-ASN tanpa langsung “memutus” pekerjaan.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Sumut Tewaskan 13 Orang, Ribuan Warga Terancam Krisis Pangan

Skema ini membantu menjaga keberlangsungan layanan publik di sektor penting seperti guru, kesehatan, dan operasional instansi.

Dari sisi anggaran, PPPK Paruh Waktu memungkinkan fleksibilitas: jam kerja lebih pendek, remunerasi disesuaikan, serta beban gaji dapat disesuaikan dengan kondisi.

Dari Perspektif Honorer, Peluang Walau dengan Ketidakpastian

Banyak honorer yang telah lama mengabdi dan mendapatkan status resmi sebagai ASN (meskipun paruh waktu) memberikan kepastian kerja dan perlindungan hukum.

Namun, status paruh waktu membawa konsekuensi nyata, jam kerja tidak penuh, gaji relatif kecil (berkisar antara Rp 2–5,6 juta per bulan, tergantung beban kerja dan kebijakan daerah) berdasarkan estimasi awal.

Baca Juga: Arumi Ibu Alvaro Kiano Ingin Anaknya Dikubur dengan Layak, Rahang Korban Ternyata Masih Hilang di TKP

Karena itu, ada honorer yang tetap berharap agar, jika kondisi memungkinkan (anggaran, kebutuhan formasi), PPPK Paruh Waktu mereka diupgrade menjadi PPPK Penuh Waktu.

 

Kenapa Banyak Honorer Akhirnya Diakomodir?

Karena skema PPPK Paruh Waktu dirancang tepat untuk merespons kebutuhan massal penataan tenaga honorer sehingga mereka tidak otomatis kehilangan pekerjaan.

Banyak honorer terdata di BKN dan telah mengikuti seleksi meskipun gagal lolos PPPK 2024, tetapi masih bisa dipertimbangkan melalui jalur alternatif.

Instansi pemerintah di daerah mempunyai kebutuhan riil terhadap tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan publik sehingga usulan formasi PPPK Paruh Waktu dianggap solusi praktis.

Baca Juga: Pemkab Bulungan Komitmen, TPP Tidak Dipangkas, Anggaran Fokus ke Pelayanan Publik 2026, Begini Penjelasannya

Dari sisi anggaran, PPPK Paruh Waktu lebih ramah dan memungkinkan penyerap tenaga tanpa membebani belanja pegawai secara besar.

 

Kendala dan Kritik Terhadap Skema Ini

Namun, skema ini juga menuai kritik:

1. Banyak honorer yang merasa status paruh waktu tidak adil, karena mereka sering bekerja penuh hari seperti honorer sebelumnya, namun kompensasinya lebih kecil.

Baca Juga: Tombak, Alat Berburu Orang Indonesia Dibukukan untuk Manifestasi Generasi Muda

2. Gaji PPPK Paruh Waktu terkadang dianggap tetap tidak layak dibanding beban dan tanggung jawab pekerjaan.

Karena pengangkatan penuh waktu bergantung anggaran daerah, banyak honorer akhirnya stuck dalam status paruh waktu tanpa kepastian kapan akan naik kelas

Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi pragmatis dari pemerintah untuk menata ribuan honorer di tengah kebijakan penghapusan honorer.

Baca Juga: Petani Karawang Raup Untung dari Lahan 15 Meter Persegi

Melalui jalur ini, banyak honorer bisa diselamatkan, tetap bekerja dengan status ASN, meskipun tidak penuh waktu.

Namun penting dipahami, diakomodirnya honorer lewat PPPK bukan berarti semua langsung mendapat PPPK penuh waktu.

Kondisi anggaran, kuota formasi, kebutuhan instansi, dan kualifikasi tetap menjadi penentu utama. Bagi honorer jalur ini bisa jadi peluang, tetapi bukan jaminan fix untuk menjadi ASN penuh.***