POJOKSATU.id - Pengelolaan data satuan pendidikan kembali mengalami penyesuaian melalui VervalSP Versi 2.0.2. 

Pembaruan ini membawa sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan operator maupun pihak terkait agar proses pemutakhiran data berjalan sesuai mekanisme terbaru.

Salah satu perubahan cukup penting berkaitan dengan pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

Versi terbaru kini mengatur sejumlah proses, mulai dari penerbitan hingga penonaktifan, pengaktifan kembali, dan penggabungan NPSN.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Begini Alur Pendaftaran TKA Paket C dari Awal hingga DNT

Pada penerbitan NPSN untuk satuan pendidikan yang berada di bawah badan penyelenggara, misalnya, pengajuan kini wajib mencantumkan NPBP. 

Ketentuan ini berbeda dari versi sebelumnya yang belum mensyaratkan relasi tersebut.

Mekanisme penonaktifan NPSN juga diperbarui. 

Pengajuan kini dilengkapi dengan fitur unggah dokumen penetapan dan penonaktifan. 

Selain itu, proses tersebut memerlukan persetujuan admin pusat.

Baca Juga: Bantuan Rp4,18 Miliar untuk LKP Terdampak Banjir, Guru SMK Juga Diperkuat

Hal serupa berlaku untuk pengaktifan kembali NPSN. 

Jika sebelumnya pengajuan dilakukan di luar VervalSP, versi 2.0.2 menghadirkan mekanisme pengajuan langsung melalui VervalSP, termasuk unggah dokumen dan persetujuan admin pusat.

Fitur penggabungan NPSN juga kini tersedia di VervalSP. 

Pengajuan dilengkapi mekanisme unggah dokumen dan membutuhkan persetujuan dari admin pusat.

Konten sertifikat hingga identitas ikut berubah

Penyesuaian tidak hanya menyentuh NPSN. Fitur konten sertifikat juga mengalami perubahan pada susunan menunya.

Baca Juga: Akui Melaporkan Ruben Onsu Bukan Opsi Pertama, Ini Alasan Kuasa Hukum Pelapor Akhirnya Menempuh Jalur Hukum

Jika sebelumnya konten sertifikat dan pencetakan sertifikat berada di menu yang terpisah, VervalSP Versi 2.0.2 menggabungkan keduanya dalam satu menu.

Pada bagian pemutakhiran identitas, terdapat ketentuan baru mengenai bentuk pendidikan. 

Operator tidak lagi dapat mengubah bentuk pendidikan melalui fitur tersebut.

Jika terjadi perubahan bentuk pendidikan, prosesnya harus dilakukan melalui penonaktifan NPSN dan dilanjutkan dengan penerbitan NPSN baru.

Perubahan lain terdapat pada mekanisme persetujuan pemutakhiran perizinan. 

Pada versi sebelumnya, persetujuan dilakukan oleh admin pusat. Kini, proses persetujuan tersebut dilakukan oleh dinas pendidikan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak 2027, Target Penerimaan Capai Rp2.591,4 Triliun

Alamat dan citra satuan pendidikan ikut disesuaikan

Pemutakhiran alamat juga mengalami perubahan dari sisi pihak yang memberikan persetujuan. 

Pada VervalSP versi lama, persetujuan berada di tingkat admin pusat, sedangkan pada Versi 2.0.2 dilakukan oleh dinas pendidikan.

Hal yang sama berlaku untuk pemutakhiran citra. 

Persetujuan yang sebelumnya dilakukan admin pusat kini menjadi kewenangan dinas pendidikan.

Sementara itu, pengelolaan data spasial atau titik koordinat mendapatkan mekanisme baru.

Sebelumnya, pemutakhiran spasial tersedia melalui menu tersendiri dan belum terdapat mekanisme penetapan data geospasial satuan pendidikan.

Baca Juga: Film 9 Temples to Heaven Resmi Wakili Thailand di Oscar 2027, Ini Kisahnya

Pada versi terbaru, menu pemutakhiran spasial digabungkan dengan menu pemutakhiran alamat. 

Selain itu, ditambahkan mekanisme penetapan data geospasial berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari satuan pendidikan.

Berbagai perubahan tersebut membuat VervalSP Versi 2.0.2 bukan sekadar pembaruan tampilan. 

Ada sejumlah mekanisme administrasi dan persetujuan yang ikut berubah sehingga operator perlu mencermati setiap tahapan sebelum melakukan pemutakhiran data.***