POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa para pensiunan tetap akan menerima gaji pokok dan tiga jenis tunjangan utama secara rutin, menyusul pengesahan Undang-Undang ASN yang baru.

Jaminan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada reformasi kepegawaian untuk ASN aktif, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan para purnabakti yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keberlangsungan dana pensiun tetap menjadi tanggung jawab negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Resmi! Honorer Kategori R4 Berpeluang Jadi PPPK 2025, Cek Syarat Lengkapnya!

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menjaga kesinambungan pembayaran pensiunan ASN di tengah berbagai perubahan yang dibawa oleh UU ASN terbaru.

“UU ASN yang baru membawa semangat reformasi birokrasi, tetapi satu hal yang tidak berubah adalah komitmen kita terhadap kesejahteraan para pensiunan ASN,” kata Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Meskipun belum ada penyesuaian angka pasca disahkannya UU ASN, gaji pokok pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Beasiswa ICMI Kembali Dibuka, Dukung Anak Bangsa Raih Pendidikan Tinggi, Ini Syarat Pendaftarannya

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.428.000

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.000

Besaran gaji pokok tersebut tergantung pada masa kerja terakhir dan golongan ASN saat pensiun.

Dalam perencanaan jangka menengah, Kementerian Keuangan juga telah membuka peluang adanya kenaikan gaji pensiunan pada 2026, tergantung pada kondisi fiskal dan ekonomi nasional saat penyusunan RAPBN.

Tak hanya gaji pokok, Sri Mulyani juga menjamin tiga jenis tunjangan penting yang akan tetap diberikan kepada para pensiunan ASN. Ketiga tunjangan tersebut adalah:

Baca Juga: Bupati Purwakarta 'Arah Pembangunan Harus Jelas dan Berkualitas, Agar Dinikmati Anak Cucu Di Masa Depan'

1. Tunjangan Keluarga

Diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki tanggungan, seperti pasangan atau anak yang memenuhi syarat.

2. Tunjangan Pangan

Berupa uang pengganti bahan pokok, jumlahnya menyesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang tercatat.

3. Tambahan Pendapatan atau Tunjangan Kehormatan

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk insentif atau tambahan sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian.

Dengan kombinasi gaji pokok dan tiga tunjangan tersebut, para pensiunan tidak hanya dijamin secara finansial, tetapi juga secara moral, sebagai bentuk penghormatan negara atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

UU ASN terbaru yang telah disahkan membawa sejumlah perubahan, khususnya dalam pengelolaan SDM aparatur negara.

Baca Juga: Bukan Cuma Gas! Keseimbangan Kunci Utama Berkendara Cari Aman

Namun, pemerintah memastikan bahwa perubahan tersebut tidak akan memengaruhi hak-hak para pensiunan.

Bahkan, sistem pengelolaan pensiun akan terus diperbaiki agar lebih adaptif, transparan, dan menjamin keberlanjutan anggaran.

Salah satu upaya yang sedang dikaji adalah penguatan skema fully funded dan sistem pensiun berbasis kontribusi.

Baca Juga: Kelulusan PPPK Tahap 2 Bisa Gugur Gara-gara Salah Isi DRH? Ini Faktanya!

Menurut sumber di Kementerian PANRB, pemerintah juga tengah mempertimbangkan digitalisasi data pensiunan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran tunjangan serta layanan administratif lainnya.

Langkah pemerintah ini mendapatkan respons positif dari kalangan ASN purnabakti.

Banyak yang merasa lebih tenang dan dihargai karena kejelasan status penghasilan mereka di masa tua.

***