POJOKSATU.id - Pertanyaan mengenai status PPPK Paruh Waktu kembali mencuat setelah publik menyoroti isi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

Dalam aturan resminya, UU ASN hanya mengenal dua kategori pegawai yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun pada saat yang sama, pemerintah memperkenalkan skema baru bernama PPPK Paruh Waktu, yang kini banyak ditempuh honorer yang tak tertampung seleksi PPPK reguler.

Baca Juga: TPG Tidak Lagi Triwulan? Ini Penjelasan Lengkap Skema Pembayaran Bulanan

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar termasuk ASN?

Jika iya, mengapa tidak tercantum dalam UU ASN? Jika tidak, bagaimana status hukum mereka?


PPPK Paruh Waktu Tidak Ada dalam UU, Tapi Diatur oleh Regulasi MenPANRB

UU ASN baik versi lama maupun terbaru hanya mengatur dua kategori pegawai ASN tanpa menyebutkan kategori ketiga atau subkategori lain.

Baca Juga: Sinyal Bahaya dari Pemerintah! Jika PPPK Jadi PNS Semua, Peluang Fresh Graduate Ikut CPNS Terancam Hilang!

Meski begitu, pemerintah menerbitkan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan PPPK Paruh Waktu untuk menampung honorer dan non-ASN dalam database BKN.

Artinya, secara praktis PPPK Paruh Waktu “diakui” oleh pemerintah, tetapi tidak disebutkan dalam UU, melainkan diperkenalkan melalui regulasi turunan.

Kondisi ini diperjelas oleh pernyataan resmi BKN:

“Pemerintah telah menerbitkan keputusan untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN,"

Baca Juga: Pernah Dijewer Guru, H. Jenal Arifin Ungkap Kisah Masa Sekolah di SMKN 1 Karawang

"Namun tidak tertampung seleksi mereka dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu sesuai aturan baru,” ujar Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dikutip dari bkn.go.id, 23 Januari 2025.

Dengan demikian, secara administratif PPPK Paruh Waktu tetap menerima NIPPPK, sehingga dianggap sebagai bagian dari PPPK.

Namun dasar hukumnya bukan UU, melainkan keputusan menteri.


Mengapa Pemerintah Membuat PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK Paruh Waktu dibuat untuk:

Baca Juga: Ketahui pH Kulit, Faktor Penting Skincare yang Masih Sering Diabaikan

1. Menyelesaikan penataan jutaan honorer yang harus dipastikan status hukumnya.

2. Memberikan alternatif bagi daerah yang tidak bisa menambah PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran.

3. Memberikan fleksibilitas jam kerja dan beban kerja.

4. Mengurangi praktik outsourcing dan tenaga kerja tanpa status formal.

Namun karena skema ini tidak diatur eksplisit dalam UU ASN, muncul kekhawatiran bahwa status ini tidak sekuat PPPK reguler.

Baca Juga: CPNS 2026 Belum Dibuka! Ini Faktor Penentu Jumlah Formasi Menurut Kepala BKN, Ini Penjelasan Lengkapnya


Potensi Masalah Hukum yang Bisa Muncul

Meskipun diakui pemerintah, PPPK Paruh Waktu menghadapi sejumlah kerentanan hukum:

1. Status Tidak Disebut UU Bisa Digugat atau Dihapus

Karena tidak tertulis dalam UU ASN, PPPK Paruh Waktu bisa saja dihapus, diubah, atau diganti sewaktu-waktu.

Hal ini pernah terjadi pada skema pegawai kontrak daerah di masa lalu.

2. Hak dan Kewajiban Berbeda dari PPPK Reguler

PPPK Paruh Waktu:

- bekerja jam terbatas,

- menerima hak lebih kecil,

- tidak otomatis mendapat hak karier PPPK penuh waktu,

- kewajiban mutasi dan evaluasi lebih fleksibel.

Perbedaan ini kadang memunculkan ketidakpastian, termasuk potensi kesenjangan perlindungan kerja.

Baca Juga: Wakatobi, Akhir Tahun di Lorong Surga Bawah Laut Indonesia, Biarkan Penatmu Lepas di Sini!

3. Ketergantungan pada Kebijakan Menteri

Karena status ditopang oleh keputusan MenPANRB, skema ini bergantung penuh pada pejabat yang sedang menjabat.

Jika ada revisi UU ASN baru, skema ini bisa berubah drastis.

4. Tidak Semua Daerah Siap Mengimplementasikan

Beberapa daerah melaporkan kebingungan dalam penyesuaian beban kerja dan penggajian PPPK Paruh Waktu.

Ketidaksiapan ini berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan ASN.

Baca Juga: PPPK Harus Tau! Ini Alasan Pemerintah Hapus Skema PPPK Paruh Waktu dalam Revisi UU ASN


Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Menurut penjelasan pemerintah, peluang konversi bisa saja ada asalkan formasi tersedia dan daerah mengajukan kebutuhan pegawai penuh waktu.

Konversi tidak otomatis dan harus melalui seleksi atau penetapan formasi baru.

Artinya, masa depan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan instansi dan desain kebijakan kepegawaian jangka panjang.

Jika revisi UU ASN ke depan tidak mencantumkan skema ini secara eksplisit, maka keberadaan PPPK Paruh Waktu bisa kembali dipertanyakan.***