POJOKSATU.id - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Sebanyak 1.385 PPPK paruh waktu di bawah naungan Disdikbud Pamekasan mengeluhkan besaran gaji yang diterima setelah resmi menandatangani kontrak kerja.
Ironisnya, sebagian dari mereka mengaku nominal gaji yang diterima justru lebih kecil dibanding saat masih berstatus tenaga honorer.
Baca Juga: Kabar Gembira Honorer! 3.132 PPPK Paruh Waktu Pemkab SBT Kantongi SK, Status Kini Jelas
Keluhan ini mencuat setelah proses penandatanganan kontrak kerja dilakukan, hampir dua bulan setelah pelantikan mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Turun Drastis
Sejumlah PPPK paruh waktu mengungkapkan kekecewaan mereka.
Salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebelumnya ada honorer yang menerima Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: Fiskal Daerah Seret? Pemprov NTB Minta Bantuan Kemendikdasmen untuk Gaji PPPK Paruh Waktu
Namun setelah berstatus ASN PPPK paruh waktu, gaji yang diterima justru hanya sekitar Rp500 ribu.
Dikutip dari Kabar Madura, 19 Februari 2026, seorang PPPK mengeluhkan gaji yang diterimanya dan menyatakan bahwa:
“Sebagian rekan saya merasa kurang puas. Karena sebelum menjadi ASN, mereka ada yang dibayar Rp1 juta."
Baca Juga: THR ASN Tulungagung Rp54,5 Miliar Cair! PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat, Ini Jadwal Cair dan Rinciannya
"Tapi setelah jadi ASN malah gajinya menjadi Rp500 ribu. Semoga tahun depan ada pembaruan yang lebih baik lagi,” sambungnya.
Tak hanya itu, gaji tersebut juga masih dikenakan potongan untuk layanan kesehatan seperti BPJS.
Sehingga jumlah bersih yang diterima menjadi lebih kecil lagi.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan PPPK, karena perubahan status menjadi ASN seharusnya membawa kepastian dan peningkatan kesejahteraan.
Penjelasan Disdikbud Pamekasan
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu memang bervariasi.
Menurutnya, nominal gaji berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung kontrak kerja dan kemampuan APBD Pamekasan.
Ia juga memastikan bahwa gaji bulan Januari yang belum dibayarkan akan dirapel bersama pembayaran berikutnya.
Basri berharap kondisi fiskal daerah ke depan semakin membaik, sehingga ada peluang penyesuaian atau peningkatan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Pidato Tegas Prabowo di KTT BOP Washington: Indonesia Siap Turunkan 8.000 Pasukan ke Gaza
Penggajian Bergantung APBD
Skema penggajian PPPK paruh waktu di Pamekasan saat ini dibebankan pada APBD daerah.
Sebelumnya, penggajian tenaga pendidikan sempat bersumber dari dana BOS.
namun kebijakan berubah sehingga kini pembiayaan sepenuhnya menyesuaikan kemampuan daerah.
Inilah yang menjadi faktor utama perbedaan nominal gaji antarpegawai.
Secara regulasi, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan kontrak kerja yang disepakati.
Namun dalam praktiknya, kondisi fiskal tiap daerah berbeda-beda.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Para PPPK paruh waktu di Pamekasan berharap ada evaluasi kebijakan, terutama terkait kesejahteraan.
Mereka menginginkan adanya penyesuaian agar status ASN yang kini mereka sandang benar-benar memberikan kepastian ekonomi.
Apalagi, kebutuhan hidup terus meningkat, terlebih menjelang bulan Ramadan dan tahun ajaran baru.
Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Cek Peringkat Desil dan Status Bansos 2026
Keluhan ini juga menjadi cerminan tantangan implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN di daerah.
Evaluasi Kebijakan Diperlukan
Kasus PPPK paruh waktu Pamekasan ini menjadi perhatian publik.
Status sebagai ASN PPPK memang memberikan kepastian administratif, namun aspek kesejahteraan tetap menjadi isu krusial.
Baca Juga: Dominasi Tim Kobra Pengendali Pemerintahan di Purwakarta Baik Eksekutif Maupun Legislatif
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengevaluasi skema penggajian agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penurunan kesejahteraan dibanding masa honorer.
Jika tidak ditangani dengan bijak, kondisi ini bisa memengaruhi motivasi dan kualitas pelayanan pendidikan di daerah.***




