POJOKSATU.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ratusan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bangka Tengah menjadi sorotan.
Hingga setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, hak para tenaga pendidik dan kependidikan tersebut ternyata belum juga diterima.
Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat THR seharusnya sudah dibayarkan sebelum hari raya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Majalengka Cari Solusi Gaji PPPK Imbas Aturan Ketat APBD
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Data PPPK yang Belum Terima THR
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sebanyak 242 PPPK paruh waktu jenjang Sekolah Dasar (SD) yang belum menerima THR.
Jumlah tersebut terdiri dari:
- 235 orang Tenaga Kependidikan
- 7 orang Tenaga Pendidik atau Guru
Keterlambatan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pegawai yang sangat dinantikan menjelang hari raya.
Disdik Akui Ada Kesalahan Administrasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Indrawadi, membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa penyebab utama belum cairnya THR PPPK paruh waktu ini adalah kesalahan administratif.
Dikutip dari Tribunnews, 29 Maret 2026, begini kata Indrawadi:
“Atas nama Dinas Pendidikan, kami menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya penyaluran ini."
"Keterlambatan tersebut karena ada kesalahan dalam kode rekening,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kendala bukan berasal dari ketiadaan anggaran, melainkan murni persoalan teknis administrasi.
Masalah Kode Rekening Jadi Biang Kerok
Lebih lanjut, Indrawadi menjelaskan bahwa terjadi perbedaan jumlah penerima pada dua pos anggaran, yakni antara Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perbedaan ini menyebabkan ketidaksesuaian dalam proses pencairan dana, sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan.
“Perbedaan jumlah tersebut sangat signifikan, jadi lebih banyak teranggarkan pada Kode Rekening Belanja Guru daripada Tenaga Kependidikan, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Baca Juga: MAKIN PANAS! Perang Israel Meluas ke Lebanon, Netanyahu Perluas Operasi Lawan Hizbollah!
Perubahan Status Jadi Pemicu Kesalahan
Permasalahan semakin kompleks karena adanya perubahan status pegawai.
Para PPPK paruh waktu ini sebelumnya merupakan tenaga honorer pada tahun 2025.
Saat diangkat menjadi PPPK, terjadi perubahan status dari guru menjadi tenaga kependidikan yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam sistem administrasi.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Hari Ini Adakah RDPU, Tekanan Publik Mulai Ubah Arah Penanganan
“Kendala yang terjadi di kami ini, teman-teman PPPK Paruh Waktu ini kan sebelumnya tenaga honorer di tahun 2025."
"Saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, ada perubahan dari yang sebelumnya Guru menjadi Tenaga Kependidikan,” tambahnya.
Sayangnya, perubahan signifikan tersebut tidak dicermati secara detail oleh pihak terkait, sehingga berdampak pada kesalahan penganggaran.
Anggaran Ada, Tapi Belum Bisa Dicairkan
Meski menghadapi kendala, pihak Dinas Pendidikan memastikan bahwa anggaran THR sebenarnya sudah tersedia.
Hanya saja, proses pencairan belum bisa dilakukan karena masalah administrasi yang belum tuntas.
Hal ini menjadi kabar yang sedikit melegakan bagi para PPPK, meskipun mereka tetap harus menunggu hingga proses perbaikan selesai.
Baca Juga: Kapal Pertamina Masih Tertahan, tapi Iran Kembali Izinkan 20 Kapal Pakistan Lewati Selat Hormuz
Janji Disdik, Segera Diselesaikan
Pihak Dinas Pendidikan berkomitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini setelah masa cuti bersama Idulfitri 2026.
“Karena sebenarnya anggarannya memang ada, hanya karena proses administrasi. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami selesaikan,” tutupnya.
Kini, para PPPK paruh waktu hanya bisa berharap agar hak mereka segera dibayarkan tanpa penundaan lebih lanjut.***




