POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 mulai menjadi topik pembicaraan hangat guru-guru sertifikasi.

Terlebih saat ini proses validasi data tengah berlangsung di Info GTK.

Saat ini banyak guru yang tengah memantau proses perubahan status data mereka di Info GTK.

Sejumlah guru juga tengah menanti-nantikan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: Kawasan Cicadas Bakal Jadi Jalur BRT, Pemkot Bandung Fokus Benahi Drainase dan Trotoar

Karena diketahui bahwa proses validasi dan juga penerbitan SKTP ini menjadi dasar Utama pencairan TPG dengan skema penyaluran baru yaitu per bulan.

Dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penarikan data pada proses pencairan TPG tahun 2026 ini dilakukan melalui siklus validasi bulanan.

Penarikan data ini langsung terintegrasi dengan Info GTK.

Dengan adanya mekanisme tersebut, nantinya guru yang datanya sudah valid dan juga memenuhi syarat akan mendapatkan perubahan status dengan keterangan "Menunggu Proses Penyaluran" sebelum pencairan dana ke rekening dilakukan.

Baca Juga: Perda Narkoba Mandailing Natal Siap Tayang, Tinggal Tunggu Proses Pembahasan di DPRD

Pada tahun 2026 ini, setelah adanya skema perubahan pembayaran ada tiga tahapan Utama dalam proses pencairan TPG, di antaranya:

1. Pembaruan data yang maksimal dilakukan tanggal 10 setiap bulannya

2. Proses penarikan dan juga pengolahan data yang dilakukan mulai dari tanggal 16 sampai dengan 19

3. Rekomendasi diterbitkan SKTP pada tanggal 20 setiap bulannya.

Baca Juga: Jelang Konvoi Persib, Pemkot Bandung Hitung Kekuatan JPO dan Batasi Akses Pendopo

Informasi resmi dari Kemendikdasmen, pada tanggal 20 system akan secara otomatis menerbitan rekomendasi SKTP bagi guru yang sudah memenuhi syarat penerima TPG.

Penyaluran dana TPG akan mulai diproses setelah penerbitan SKTP dan muncul keterangan "Menunggu Proses Penyaluran" di Info GTK.

Demi kelancaran seluruh tahapan pencairan TPG, guru diimbau untukk memastikan bahwa seluruh data pada Dapodik maupun BKN sudah sesuai dan valid.

Baca Juga: Wagub Erwan Yakin Jabar Kembali Jadi Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Jika terjadi perubahan data maka segera lakukan pembaruan sebelum tanggal 15 pada setiap bulannya.

Hal ini lantaran perubahan data yang dilakukan setelah tanggal 15 tidak akan masuk pada tahapan validasi bulan berjalan.

Apabila status Info GTK belum valid dan masih menunjukkan warna indicator kuning atau merah, guru harus segera mengecek data sertifikat pendidik, NRG maupun beban mengajar pada system.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Renovasi Panti Asuhan di Curug Klari, Anak-anak Yatim Kini Punya Harapan Baru

Dan jika ada kesalahan data maka segera lakukan koordinasi dengan operator sekolah.

Realisasi pembayaran TPG per bulan akan dilakukan berdasarkan status SKTP di Info GTK.

***