POJOKSATU.ID - Pemerintah hingga akhir tahun 2025 belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tahun anggaran 2026.

Dengan kondisi tersebut, gaji pokok ASN pada 2026 masih mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati Pesisir Barat kepada 1.003 PPPK Paruh Waktu

Sebagaimana dirangkum dari salah satu media, struktur gaji ASN masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Selama belum ada peraturan baru yang diterbitkan, tidak ada kenaikan tambahan yang diberlakukan pada 2026.

 

Gaji ASN 2026 Masih Mengikuti Aturan Lama

Belum adanya keputusan resmi pemerintah membuat gaji pokok PNS dan PPPK tetap menggunakan skema penyesuaian terakhir.

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Sragen Resmi Teken Kontrak Kerja, Ini Pesan BKPSDM

Artinya, ASN tetap menerima gaji sesuai golongan, masa kerja, dan kelas jabatan masing-masing tanpa kenaikan ekstra.

Isu kenaikan gaji ASN memang kerap mencuat menjelang pembahasan APBN.

Namun hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait kebijakan baru untuk 2026.

 

Rincian Gaji Pokok PNS yang Berlaku di 2026

Berdasarkan regulasi terakhir yang masih berlaku, berikut rincian gaji pokok PNS per golongan:

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan di Tangerang Disorot, Ladang Jagung Diresmikan Wapres Gibran Kini Dipenuhi Rumput

I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Baca Juga: Terkuak! Eks Kajari HSU Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Surat, Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Istri

II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: Bebas UKT hingga Lulus, Kebijakan USK untuk Mahasiswa Korban Bencana Banjir Aceh

IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Larang Penanaman Sawit di Jawa Barat Usai Muncul Bencana dan Krisis Air

IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan tambahan lainnya.

 

Bagaimana dengan Gaji PPPK 2026?

Untuk PPPK, struktur gaji pokok juga belum mengalami perubahan.

Gaji PPPK masih mengikuti ketentuan peraturan presiden yang berlaku untuk PPPK dan disesuaikan dengan kelas jabatan.

Secara umum, gaji PPPK setara dengan gaji pokok PNS pada kelas jabatan yang sama, ditambah berbagai tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Tunjangan Tetap Menjadi Penopang Pendapatan ASN

Meski gaji pokok tidak naik, pendapatan ASN tetap ditopang oleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung instansi, daerah, dan kebijakan internal lembaga.

Status gaji ASN tahun 2026 hingga kini belum mengalami perubahan.

Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Kementerian, Prabowo Siapkan Lembaga Khusus Badan Percepatan Perumahan

Gaji pokok PNS dan PPPK masih mengikuti struktur yang berlaku berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, karena belum ada kebijakan kenaikan gaji baru dari pemerintah.

Pendapatan ASN tetap terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan masing-masing instansi.***