POJOKSATU.id — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu para pekerja di berbagai daerah.
Pemerintah Pusat kini menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan formula UMP 2026 telah diselesaikan, termasuk penyesuaian akibat kebijakan baru setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah melakukan pembahasan mendalam mengenai mekanisme penentuan upah minimum.
Proses tersebut sempat melewati target waktu awal karena adanya perubahan regulasi yang harus diakomodasi.
Namun, kini seluruh rangkaian pembahasan telah selesai.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menuturkan bahwa formula penetapan UMP 2026 pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya, kecuali pada bagian indeks yang kini menggunakan parameter berbeda.
Baca Juga: Kenapa TPG TW 3 Belum Cair? Apakah Akan Dibayarkan Sekaligus TPG TW 4?
"UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda," ujar Airlangga.
Airlangga juga menekankan bahwa penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana mandat Putusan MK.
Pemerintah menggunakan standar KHL yang disusun berdasarkan kriteria International Labour Organization (ILO) serta mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Baca Juga: Pertarungan Menuju Musda PAN Kota Bekasi: Empat Nama, Satu Kursi Panas
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," tambahnya.
Saat ini pemerintah hanya perlu menyampaikan formula final UMP 2026 kepada publik.
Kendati demikian, Airlangga belum menyebutkan waktu pasti pengumumannya. "Nanti akan diumumkan pada waktunya, sekarang sedang sosialisasi," katanya.
Baca Juga: Parit Darurat Gagal, Jalan di Bener Meriah Malah Ambles dalam Hitungan Detik
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum 2026, termasuk UMK 2026, tidak akan diumumkan dalam satu angka tunggal karena setiap wilayah memiliki perhitungan masing-masing.
Pemerintah menargetkan pengumuman resmi dilakukan sebelum 31 Desember 2025.
Sebelum pemerintah merampungkan pembahasan resmi, serikat buruh telah menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum pada Oktober 2025.
Mereka meminta kenaikan berada di kisaran 8% hingga 10,5%.
Merujuk rentang kenaikan tersebut, berikut perkiraan UMP 2026 di 38 provinsi:
- Aceh: Rp3.980.465–Rp4.072.605
- Sumatera Utara: Rp3.231.964–Rp3.306.777
- Sumatera Barat: Rp3.233.729–Rp3.308.583
- Riau: Rp3.789.478–Rp3.877.197
- Jambi: Rp3.493.298–Rp3.574.161
- Sumatera Selatan: Rp3.976.097–Rp4.068.135
- Bengkulu: Rp2.883.642–Rp2.950.393
- Lampung: Rp3.124.516–Rp3.196.842
- Bangka Belitung: Rp4.186.728–Rp4.283.643
- Kepulauan Riau: Rp3.913.546–Rp4.004.137
- DKI Jakarta: Rp5.828.491–Rp5.963.420
Baca Juga: AKBP Basuki Dipecat Polri, Biarkan Dwinanda Levi Cengap-cengap Sebelum Tewas, Malah Pilih Tidur
- Jawa Barat: Rp2.366.531–Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.342.900–Rp2.397.124
- DI Yogyakarta: Rp2.445.207–Rp2.501.808
- Jawa Timur: Rp2.490.464–Rp2.548.113
- Banten: Rp3.137.530–Rp3.210.156
- Bali: Rp3.236.286–Rp3.311.199
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.811.166–Rp2.876.238
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.515.288–Rp2.573.510
- Kalimantan Barat: Rp3.108.549–Rp3.180.506
- Kalimantan Tengah: Rp3.751.511–Rp3.838.351
- Kalimantan Selatan: Rp3.775.891–Rp3.863.295
- Kalimantan Timur: Rp3.865.659–Rp3.955.140
- Kalimantan Utara: Rp3.866.573–Rp3.956.076
Baca Juga: 22 Sekolah di Kota Medan Terdampak, Ruang Kelas dan Perangkat Elektronik Rusak Berat Karena Banjir
- Sulawesi Utara: Rp4.077.459–Rp4.171.844
- Sulawesi Tengah: Rp3.148.200–Rp3.220.675
- Sulawesi Selatan: Rp3.950.129–Rp4.041.567
- Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436–Rp3.396.273
- Gorontalo: Rp3.479.469–Rp3.560.012
Baca Juga: 22 Sekolah di Kota Medan Terdampak, Ruang Kelas dan Perangkat Elektronik Rusak Berat Karena Banjir
- Sulawesi Barat: Rp3.352.784–Rp3.430.395
- Maluku: Rp3.393.036–Rp3.471.578
- Maluku Utara: Rp3.680.640–Rp3.765.840
- Papua: Rp4.628.718–Rp4.735.864
- Papua Barat: Rp3.904.200–Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.903.120–Rp3.993.470
- Papua Tengah: Rp4.628.716–Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.628.718–Rp4.735.864
- Papua Pegunungan: Rp4.628.718–Rp4.735.864
Dengan selesainya seluruh pembahasan di tingkat pusat, publik kini hanya menunggu waktu hingga pemerintah resmi mengumumkan besaran UMP 2026 di setiap provinsi.***




