POJOKSATU.id, JAKARTA-Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (UHAMKA) resmi mengumumkan jadwal lapor diri bagi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025.

Proses lapor diri PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025 ini, akan dilakukan secara online pada tanggal 17 hingga 26 Juli 2025, sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Direktur Pendidikan Profesi Guru nomor: 0679/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 8 Juli 2025, terkait pelaksanaan PPG Tahap II Tahun 2025.

Baca Juga: Beasiswa Bundling LPDP Tahap 2 Resmi Dibuka, Hanya Berlaku untuk Kampus Luar Negeri, Simak Jadwal Lengkapnya

Pengisian biodata lapor diri secara online memiliki peran penting, yakni untuk memastikan bahwa calon mahasiswa PPG telah terverifikasi secara administratif dalam sistem akademik UHAMKA. Data ini selanjutnya akan disinkronkan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) di bawah naungan Kemendiktisaintek.

Tanpa proses lapor diri ini, mahasiswa tidak akan terdaftar secara resmi di sistem dan dapat kehilangan haknya untuk mengikuti rangkaian kegiatan PPG.

Seluruh calon mahasiswa wajib menyiapkan dokumen-dokumen penting sebelum melakukan pengisian formulir biodata melalui Google Form. Adapun daftar nama calon mahasiswa yang dipanggil dapat dilihat melalui tautan resmi UHAMKA.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status BSU Tanpa Aplikasi, Ketahui Ciri ciri BSU Sudah Cair

Daftar Dokumen Wajib untuk Lapor Diri

-Pakta Integritas (format unduh tersedia di laman resmi kampus)
-Biodata Lapor Diri (format unduh tersedia di laman resmi kampus)
-Scan asli Ijazah S1
-Scan asli Transkrip Nilai S1
-Scan KTP
-Scan NPWP (jika ada)
-Scan SK Kepegawaian terakhir
-Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
(dengan keterangan: “Persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025”)
-Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RSUD
(dengan keterangan serupa)
-Surat Bebas NAPZA dari instansi resmi (Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau BNN)

-Pas foto berwarna terbaru

Ketentuan Pas Foto Lapor Diri:
*Format JPG, ukuran 4 x 6
*Latar belakang merah
*Bukan swafoto atau hasil crop
*Tidak menggunakan kacamata
*Pria: jas hitam, kemeja putih, dasi hitam
*Perempuan: jas hitam, kemeja putih, kerudung hitam (jika berkerudung), dasi hitam

Baca Juga: BSU Cair Sebesar Rp600 Ribu, Berapa Kali? Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025

Tautan Google Form lapor diri akan aktif mulai tanggal 17 Juli 2025. Calon mahasiswa wajib mengisi menggunakan email aktif, karena seluruh informasi penting termasuk konfirmasi lapor diri dan jadwal orientasi akan dikirim melalui email tersebut.

Wajib Gabung Grup WA Sesuai Bidang Studi

Untuk memperoleh informasi orientasi akademik dan pembelajaran selanjutnya, mahasiswa diwajibkan bergabung ke dalam grup WhatsApp resmi PPG UHAMKA sesuai bidang studi masing-masing, seperti PGSD, Bahasa Jepang, Ekonomi, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia, Matematika, PAUD, dan lainnya. 

Jadwal Lengkap PPG Tahap II Tahun 2025

-Pemanggilan Peserta di SIMPKB : 5-17 Juli 2025
-Lapor Diri Online : 17 – 26 Juli 2025
-Orientasi Akademik (Zoom) : 31 Juli 2025
-Pembelajaran Mandiri (Ruang GTK) : 1 Agustus – 12 September 2025
-Pendaftaran UKPPG (Ruang GTK) : 1 – 13 September 2025

Baca Juga: Mengenal David Hendradjid Rahardja, Dirut PTMP Kota Bekasi

Ikut berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Sekadar memberitahu, UHAMKA merupakan nama perguruan tinggi yang diambil dari nama tokoh Muhammadiyah yaitu Prof. DR. Haji Abdul Malik Karim Amrullah (lebih populer dan familier disapa HAMKA).

Berkat komitmen dan perjuangan semua pihak, hingga kini UHAMKA telah menerima akreditasi UNGGUL berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 290/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022. UHAMKA memiliki 10 Fakultas dan Sekolah Pascasarjana meliputi jenjang Diploma III (D3) hingga program Doktor (S3) seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu-pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). ***