POJOKSATU.id - Keluhan soal tunjangan sertifikasi guru (TPG) kembali ramai diperbincangkan di kalangan pendidik.
Banyak guru mengaku jumlah tunjangan yang diterima terasa berkurang, sementara TPG triwulan ketiga (TW3) dan triwulan keempat (TW4) belum juga cair hingga saat ini.
Kondisi ini memicu kebingungan, bahkan kekhawatiran, di tengah kebutuhan ekonomi guru yang terus berjalan.
Baca Juga: Sastra Populer dan Sastra Serius, Mana yang Lebih Bermakna dalam Dunia Kepenulisan?
Menjawab kegelisahan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) memberikan penjelasan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pemotongan hak guru, melainkan penerapan aturan yang selama ini memang berlaku.
Lalu, bagaimana duduk perkara sebenarnya? Dan bagaimana seharusnya guru menyikapi situasi ini secara rasional?
Kronologi Keluhan Guru Soal Potongan dan Keterlambatan TPG
Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial dan grup percakapan guru dipenuhi keluhan serupa.
Baca Juga: Bidik PAD Rp19,5 Triliun, Bapenda Jabar Tancap Gas Lewat Operasi Pajak dan Perluasan Layanan Samsat
Sebagian guru merasa TPG yang diterima lebih kecil dari perkiraan, sementara sebagian lainnya belum menerima pencairan TW3 dan TW4 sama sekali.
Keluhan tersebut umumnya muncul dari dua hal utama.
Pertama, adanya potongan pajak penghasilan (PPh) dan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap cukup besar, terutama bagi guru golongan IV.
Kedua, keterlambatan pencairan TPG yang membuat guru menduga ada masalah serius pada sistem penyaluran.
Situasi ini diperparah oleh beredarnya informasi yang tidak utuh dan asumsi liar, sehingga sebagian guru khawatir haknya benar-benar dipangkas.
Pernyataan Resmi Dirjen GTK Terkait Pajak dan BPJS
Dirjen GTK menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru tidak dipotong haknya.
Yang terjadi adalah penerapan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
TPG merupakan objek pajak penghasilan, sehingga dikenakan PPh dengan tarif berbeda sesuai golongan dan total penghasilan.
Baca Juga: SAR Cisarua Perluas Area Pencarian, Enam Korban Longsor Masih Belum Ditemukan
Untuk guru golongan III, potongan pajak berada di kisaran 5 persen, sedangkan guru golongan IV bisa mencapai 15 persen.
Selain itu, terdapat iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total penghasilan, termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Potongan BPJS ini kerap dipertanyakan karena sebelumnya sudah dipotong dari gaji.
Baca Juga: Pernyataan Soal Guru Madrasah Heboh, Sekjen Kemenag Akhirnya Minta Maaf Terbuka
Namun secara sistem, iuran BPJS dihitung dari total penghasilan, bukan hanya gaji pokok.
Artinya, mekanisme tersebut sudah sesuai aturan nasional jaminan kesehatan.
Mengapa Ini Tidak Disebut “Pemotongan Hak Guru”
Pemerintah menegaskan istilah “pemotongan hak” tidak tepat.
Hak guru tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan, sementara pajak dan BPJS adalah kewajiban warga negara dan peserta jaminan sosial.
Secara prinsip, semakin tinggi golongan dan penghasilan, maka semakin besar kewajiban pajaknya.
Meski terlihat signifikan di persentase, simulasi menunjukkan bahwa selisih gaji bersih antara golongan III dan IV setelah pajak tidak terlalu jauh, bahkan hanya sekitar ratusan ribu rupiah.
Dengan kata lain, tidak ada hak yang hilang, melainkan penyesuaian kewajiban sesuai regulasi.
Arti Carry Over TW3–TW4 yang Perlu Dipahami Guru
Terkait TW3 dan TW4 yang belum cair, Dirjen GTK menjelaskan bahwa kondisi tersebut masuk kategori carry over.
Carry over adalah mekanisme keuangan negara ketika anggaran belum sempat dicairkan di tahun berjalan dan dialihkan ke periode berikutnya.
Dalam konteks TPG, carry over berarti hak guru tetap ada dan akan dibayarkan, hanya waktunya yang bergeser.
Baca Juga: Epstein File Terungkap! Kronologi Skandal Global yang Guncang Elite Dunia
Pemerintah memperkirakan pencairan TW3 dan TW4 akan direalisasikan pada periode berikutnya, sehingga guru justru berpotensi menerima dana dalam jumlah lebih besar karena akumulasi beberapa komponen sekaligus.
Sikap Rasional Guru Agar Tidak Terjebak Hoaks
Di tengah derasnya informasi, guru diimbau untuk tidak langsung percaya pada isu yang belum diverifikasi.
Informasi seputar tunjangan sering kali dipotong konteksnya, sehingga memicu kepanikan yang tidak perlu.
Baca Juga: Dari Wall Street ke Bursa RI! Rekam Jejak Rahasia Pandu Sjahrir Terungkap
Sikap rasional yang bisa dilakukan guru antara lain:
1. Mengacu pada pernyataan resmi Kemendikbud dan Dirjen GTK
2. Tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya
3. Memahami bahwa sistem keuangan negara memiliki proses dan tahapan
4. Menyadari perbedaan antara hak dan kewajiban
Dengan pendekatan ini, guru dapat tetap tenang dan fokus pada tugas profesionalnya.
Langkah Konkret Guru Memantau Hak TPG
Agar tidak hanya menunggu dalam ketidakpastian, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan guru:
1. Memastikan SKTP sudah terbit dan valid
2. Mengecek data kepegawaian dan beban mengajar
3. Berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan
Baca Juga: Dari Wall Street ke Bursa RI! Rekam Jejak Rahasia Pandu Sjahrir Terungkap
4. Memantau kanal resmi Kemendikbud dan Dirjen GTK
5. Menyimpan dokumen pendukung sebagai arsip pribadi
Langkah-langkah ini penting agar guru tetap memiliki kontrol dan pemahaman atas haknya sendiri.
Pemerintah menegaskan bahwa hak tunjangan sertifikasi guru tetap dijamin.
Sistem penyaluran memang masih disempurnakan, namun tidak ada kebijakan untuk mengurangi hak pendidik.
Dengan memahami konteks pajak, BPJS, dan carry over, guru diharapkan dapat menyikapi situasi ini dengan lebih tenang dan bijak.***




