POJOKSATU.ID - Informasi terbaru terkait tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 telah dirilis.

Dalam pembaruan terbaru pada info GTK, terdapat menu baru yang disebut validasi rekening.

Dalam menu ini, para guru dapat melihat nama rekening, nomor rekening, nama bank, serta tanggal entry data mereka.

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Bahrain MULAI MEMANAS, Pertandingan Akan DIAWASI KETAT Tim Khusus AFC dan Bahrain, Erik Sebut Tak Perlu GUNAKAN RANTIS

Guru juga diminta untuk mengonfirmasi apakah informasi tersebut benar atau perlu diperbaiki.

Perubahan ini sejalan dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengindikasikan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 akan langsung ditransfer ke rekening guru sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada 26 Februari 2025 ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang sebelumnya dikirim pada 24 Februari 2025.

Baca Juga: Info Pencairan Sertifikasi Guru 2025: Kabar Gembira bagi Guru Sertifikasi dan Peserta Piloting PPG Tahap 1, 2, dan 3

Surat tersebut membahas perubahan kebijakan dalam penyaluran tunjangan guru ASN daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang pendidikan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) juga mengeluarkan surat terkait permohonan dukungan data rekening gaji guru ASN daerah.

Pada 16 Januari 2025, telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membahas mekanisme baru ini.

Baca Juga: HANYA SATU Wakil Indonesia MAJU KE SEMI FINAL German Open 2025, Rehan - Gloria TUMBANGKAN Ganda Campuran China, Nyaris KEHILANGAN KESEMPATAN

Hasil rapat menekankan bahwa tunjangan guru ASN daerah akan disalurkan melalui DAK nonfisik dengan mekanisme transfer langsung ke rekening guru.

Langkah ini merupakan upaya percepatan penyaluran yang sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

Surat tersebut berisi usulan untuk menyalurkan tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru dengan pendanaan dari DAK nonfisik bidang pendidikan.

Agar proses penyaluran berjalan dengan lancar, Kemendagri meminta setiap instansi terkait untuk mengirimkan data rekening gaji guru ASN daerah.

Data yang diminta mencakup NIP, nama PTK, nomor rekening, nama bank, serta nama pemilik rekening.

Baca Juga: 30 Rumah Hangus Terbakar di Duren Sawit, Warga Tak Sempat Selamatkan Harta Benda

Data tersebut harus diunggah melalui tautan yang telah disediakan dalam surat edaran tersebut.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan secara tepat waktu.

Namun, teknis pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing instansi, termasuk Dinas Pendidikan daerah.

Demi kelancaran program ini, Kemendagri menetapkan batas waktu pengiriman data rekening guru ASN daerah paling lambat pada 5 Maret 2025.

Untuk memudahkan koordinasi, nomor kontak pejabat terkait juga telah disertakan dalam surat edaran.

Baca Juga: Diduga ASN Jabatan Mentereng Lagi 'Bercocok Tanam, Mainin Lato-lato Big' Digerebeg Istri Sahnya, Bikin Malu dan ASN Se Kabupaten Merasa Tercoreng

Beberapa daerah sudah mulai menindaklanjuti surat edaran ini dengan meminta setiap sekolah negeri untuk mengisi formulir pengisian data rekening penerima tunjangan sertifikasi guru.

Formulir ini harus dikirim dalam bentuk file Excel dan dikumpulkan secara kolektif oleh sekolah, bukan secara perorangan.

File harus diberi nama sesuai dengan nama sekolah dan diunggah ke folder kabupaten/kota yang telah disediakan.

Data yang harus diisi dalam formulir ini mencakup nama guru ASN, baik PNS maupun P3K, yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) atau yang masih dalam proses pengajuan.

Bahkan, peserta PPG tahun 2023 yang belum memiliki NRG juga termasuk dalam daftar calon penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2025.

Dalam pengisian data, setiap sekolah diminta untuk berhati-hati, karena kesalahan dalam pengisian merupakan tanggung jawab penuh satuan pendidikan masing-masing.

Oleh karena itu, sekolah harus memastikan bahwa data yang dikirimkan sudah benar sebelum batas waktu pengumpulan, yaitu pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 malam.

Para guru penerima tunjangan sertifikasi juga diimbau untuk segera memeriksa nomor rekening dan data pribadi mereka agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pencairan.

Baca Juga: Polda Kalbar Selidiki Kasus Penistaan Guru, TikTokers Riezky Kabah Klarifikasi, Netizen Sebut Manipulatif

Sebagai syarat utama mendapatkan tunjangan ini, guru harus memenuhi ketentuan kehadiran mengajar, yaitu minimal 18 hingga 23 jam tatap muka per minggu.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, guru harus memiliki tugas tambahan agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi guru.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tunjangan sertifikasi guru dapat diterima dengan lebih cepat dan tanpa hambatan, sehingga kesejahteraan tenaga pendidik semakin meningkat.***