POJOKSATU.id, TUNJANGAN profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama naik (Kemenag) Rp500 ribu. Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kebijakan kenaikan tunjangan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025 dilansir dari laman resmi kemenag.
Baca Juga: Miris, Sebanyak 48 Persen Lahan Bersertifikat di Indonesia Dimiliki 60 Keluarga Kaya
Ada 227.147 guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini, terdiri dari;
1. 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
2. 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
3. 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
4. 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
5. 220 guru binaan Bimas Buddha
6. 280 guru binaan Bimas Hindu
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025,” sebut Menag.
Ditegaskan Menag, aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kementerian Agama dalam mengajar,” harapnya.
“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.
Kemenag telah bersurat kepada Kanwil Kementerian Agama provinsi di seluruh Indonesia. Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera menyosialisasikan regulasi tentang tunjangan profesi ini kepada jajarannya di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Kemenag juga diminta untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kementerian Agama yang belum inpasing dan belum dibayar, sebesar Rp2 juta setiap bulan, termasuk juga kekurangan TPG sebesar lima ratus ribu rupiah per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Ikut berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan proses pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Menag. ***



