POJOKSATU.id - Skema tunjangan pionir disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap pertama atau pionir.

Tunjangan pionir khusus bagi ASN yang menjadi pionir ini diberikan karena para ASN ini yang akan survive di awal atau di fase IKN masih sangat baru dan perlu dirintis hingga bisa berjalan dengan baik.

Terlebih lagi, ASN pionir ini harus menyesuaikan diri dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital.

Karenanya, untuk ASN yang pindah di tahap berikutnya setelah ASN pionir, maka tunjangan khusus atau ekstra tersebut tidak diberikan lagi.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Mulai Juli, Simak Baik-baik Birokrasi dari Kementerian PANRB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan yang akan diberikan kepada ASN kloter pertama yang pindah tugas ke IKN itu disebut dengan ‘tunjangan pionir’.

Anas juga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah merancang simulasi skema-skema tunjangan pionir yang akan dibahas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).

"Untuk insentif khusus, terkait tunjangan pionir saya belum bisa umumkan karena menunggu ratas dalam waktu dekat. Tapi kita sudah simulasikan secara lebih komprehensif," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahasan dalam ratas dan menunggu arahan Presiden Jokowi.

"(Simulasi) ini akan kami laporkan (dahulu) skema insentifnya seperti apa,” ujarnya.

Rencananya, salah satu tunjangan untuk ASN tersebut adalah tunjangan pemindahan yaitu insentif biaya pengemasan barang, biaya tunggu hingga biaya transportasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menandai Penyelesaian Terakhir Pembangunan Hunian untuk ASN dan Hankam di IKN

Ia menggambarkan, insentif khusus yang bakal diberikan kepada ASN pionir di IKN itu yaitu pemerintah akan menanggung pemindahan satu ASN, pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga (ART).

Sedangkan yang disebut tunjangan pionir, merupakan paket tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN dengan skema tunjangan yang masih perlu dirinci.

“(Besaran insentif khusus) kan beda-beda, ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang tunjangan kinerjanya (tukin) masih 80%, ada yang 70% ada juga K/L yang tukinnya 100%. Itu mempengaruhi nanti selisih tunjangan, ini yang kita jadikan tunjangan pionir,” terangnya.

Baca Juga: Upacara Peletakan Batu Pertama Telkom Smart Office: Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Konektivitas Digital di IKN

Meski begitu Anas belum bisa menyebutkan berapa besaran insentif khusus tersebut hingga setelah ratas selesai dilakukan.

“Jadi tunjangan pionir kita siapkan pastinya akan menarik, tapi belum bisa saya sampaikan karena kita akan ratas. Mudah-mudahan minggu depan setelah ratas kita bisa laporkan tapi skemanya sudah kami siapkan," katanya.

Pemerintah juga merencanakan akan memberikan 1 unit apartemen untuk 1 ASN yang pindah ke IKN. Namun begitu, fasilitas ini tidak berlaku bagi ASN yang belum berkeluarga atau sesuai dengan ketersediaan hunian.

Semula, pemerintah akan memberikan 1 unit apartemen untuk setiap ASN. Namun, karena di tahap awal ini pembangunan hunian ASN masih berlangsung dan kebanyakan yang datang ke IKN adalah ASN yang belum berkeluarga, maka sementara sebagian ASN akan berbagi 1 unit apartemen dengan ASN lainnya.

Baca Juga: MENPANRB Memaparkan Rencana Pemindahan ASN ke IKN, Begini Penjelasannya

"Jadi skenario awalnya 1 ASN 1 hunian, tetapi ini kan ada juga ASN yang di tahap awal banyak yang jomblo ini yang belum berkeluarga. Maka nanti diklaster, diklasifikasi sharing dulu," ujarnya.

Meski demikian, jika ASN yang masih jomblo itu sudah berkeluarga, nantinya tetap akan diberikan 1 apartemen.

Ia menyebutkan, hal ini baru dapat dilakukan seiring dengan penambahan jumlah hunian ASN yang dibangun di IKN.

"Sedang disiapkan, skenarionya memang begitu. Tapi ini kan membuat apartemen untuk hunian ASN tidak bisa langsung disulap, butuh proses karena konstruksinya dan lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini Skema Tunjangan ASN Tahap Pertama yang Akan Dipindah ke IKN

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini tengah mempercepat penyelesaian pembangunan 47 tower apartemen ASN di IKN.

Targetnya, sebanyak 12 tower harus segera rampung dibangun pada Juli 2024 untuk menampung pemindahan ASN ke IKN di tahap awal. Sedangkan sisanya sebanyak 35 tower harus selesai pada akhir tahun 2024.***