POJOKSATU.ID - Sebuah artikel yang diterbitkan oleh media berita mengungkap informasi yang tengah menjadi sorotan para aparatur sipil negara.

Terutama mereka yang bertugas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) di Kemenkeu dapat mencapai angka tertinggi Rp46.950.000, khusus bagi pejabat yang menduduki kelas jabatan 27.

Nominal ini mencuri perhatian publik karena masuk dalam kategori salah satu tunjangan tertinggi di Indonesia untuk posisi aparatur sipil negara.

Baca Juga: Pemkab Mimika Perketat ASN Pembatasan Plastik, DLH Dorong OPD Gunakan Tumbler dan Wadah Ramah Lingkungan

Namun, artikel tersebut juga menegaskan bahwa angka Rp46 juta bukan tunjangan umum, melainkan bersifat selektif berdasarkan kelas jabatan, bukan pangkat atau golongan secara merata.

 

Tunjangan Kinerja Bertingkat Berdasarkan Kelas Jabatan

Sistem tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu telah lama menggunakan skema kelas jabatan, bukan sistem sama rata untuk semua. Artinya, besaran tukin didasarkan pada:

1. tingkat jabatan

2. tanggung jawab struktural

Baca Juga: SEJARAH TERCIPTA! Pegawai Honorer Kemenag NTB Resmi Jadi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Tuntas Tanpa Sisa

3. beban kinerja

4. posisi strategis dalam organisasi

Pejabat dengan kelas jabatan rendah tentu tidak akan menerima nilai yang sama dengan pejabat struktural tinggi.

Dengan demikian, Rp46,9 juta hanya diberikan kepada pejabat kelas jabatan 27, salah satu kelas jabatan tertinggi di kementerian tersebut.

 

Siapa yang Berada di Kelas Jabatan 27?

Meskipun artikel tersebut tidak merinci jabatannya, kelas jabatan 27 umumnya ditempati oleh pejabat pimpinan tinggi di kementerian, seperti eselon I atau pejabat strategis setara.

Dengan tanggung jawab pengelolaan fiskal, keuangan negara, hingga kebijakan makroekonomi, wajar bila mereka berada pada kelas jabatan dengan tunjangan tertinggi.

Namun penting dipahami bahwa:

Baca Juga: Kabar Buruk Menghantui Honorer Gagal PPPK Paruh Waktu, Ancaman PHK Masif dan Tanpa Gaji Mulai 2026

1. Tidak semua pejabat eselon otomatis masuk kelas 27

2. Tukin tidak ditentukan oleh golongan (III, IV, dsb.)

3. Hanya pejabat struktural tertentu yang memperoleh angka maksimum tersebut

4. Tunjangan Tidak Bersifat Merata untuk Seluruh PNS

Baca Juga: Viral! Surat Ketidaksanggupan Ditandatangani, Bupati Aceh Selatan Justru Umroh di Hari Krusial

Poin penting yang diperjelas oleh Klik Pendidikan adalah bahwa tunjangan kinerja bukanlah hak yang diterima secara seragam oleh seluruh PNS Kemenkeu.

Selain kelas jabatan 27, masih terdapat kelas jabatan di bawahnya dengan besaran tukin berbeda dan cenderung menurun sesuai hierarki jabatan.

Nah ini ada sebagai contohnya:

- kelas jabatan menengah mendapat tukin di kisaran belasan hingga puluhan juta,

- kelas jabatan fungsional dan pelaksana berada di nominal lebih rendah sesuai beban kerja.

Sistem ini dirancang untuk memberikan insentif yang proporsional, memastikan bahwa jabatan dengan tanggung jawab besar memperoleh kompensasi yang sepadan.

 

Purbaya dan Proses Pencairan

Proses pencairan dilakukan oleh pemerintah sesuai mekanisme regulasi keuangan negara.

Informasi dicairkan Purbaya mengacu pada penyebutan tokoh yang berwenang dalam proses atau penjelasan kebijakan, meski detail instansi tidak dijelaskan di ringkasan data.

Baca Juga: Viral! Surat Ketidaksanggupan Ditandatangani, Bupati Aceh Selatan Justru Umroh di Hari Krusial

Namun, kuncinya adalah bahwa pencairan tunjangan mengikuti:

1. ketentuan kelas jabatan

2. evaluasi kinerja

3. penetapan resmi melalui SK dan regulasi kementerian

Baca Juga: Bukan Hanya UNJ, Ini 5 Kampus di Jakarta untuk Calon Guru, Ada Uhamka hingga UIN Jakarta, Pilih Prodi dan Kenali Lingkungannya

Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu yang dikabarkan mencapai Rp46,950,000 benar adanya, namun hanya berlaku untuk kelas jabatan 27, bukan untuk seluruh PNS. 

Skema tunjangan sangat bergantung pada kelas jabatan, sehingga tidak ada keseragaman nilai tukin antarpegawai.

Dengan kata lain, angka fantastis tersebut merupakan bagian dari struktur remunerasi bagi pejabat tinggi dengan tanggung jawab besar.

Sementara pegawai kelas jabatan di bawahnya menerima nilai yang berbeda sesuai struktur organisasi.***