POJOKSATU.ID - Tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI akhirnya mengalami penyesuaian setelah sekian lama dinantikan.
Kebijakan kenaikan ini membawa kelegaan tersendiri bagi para personel pertahanan yang telah menanti pembaruan hak finansial mereka.
Berdasarkan riwayat regulasi, tunjangan kinerja di instansi pertahanan negara tersebut tercatat terakhir kali dinaikkan pada tahun 2018 melalui Perpres Nomor 102 dan 104.
Hal ini berarti para prajurit dan pegawai Kemenhan harus menunggu selama delapan tahun lamanya tanpa adanya kenaikan indeks tunjangan.
Baca Juga: Tak Hanya TNI, Pemerintah Targetkan Kenaikan Tukin Guru, Dosen, dan Nakes di Wilayah 3T
Kondisi ini terbilang cukup kontras jika dibandingkan dengan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya di Indonesia.
Beberapa kementerian lain diketahui telah lebih dahulu menikmati penyesuaian kenaikan tunjangan kinerja secara bertahap dalam kurun waktu tersebut.
Bahkan, terdapat kementerian yang peningkatan indeks tunjangan kinerjanya sudah menembus angka 80 hingga 100 persen.
Sementara itu, indeks tukin di lingkungan Kemenhan dan TNI sempat tertahan di kisaran 70 persen selama bertahun-tahun.
Ketimpangan durasi penyesuaian ini terjadi karena setiap instansi harus melewati proses evaluasi reformasi birokrasi yang bertahap dan ketat.
Setelah melalui penilaian kinerja organisasi oleh kementerian terkait, Kemenhan akhirnya dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyesuaian.
Melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, era stagnasi tunjangan di sektor pertahanan kini resmi berakhir.
Penyesuaian indeks tunjangan yang melesat hingga 90 persen ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas capaian reformasi birokrasi di tubuh militer dan ASN pertahanan.
Langkah penyesuaian pendapatan ini sekaligus menghapus kesenjangan ritme kenaikan tunjangan yang selama ini terjadi antarinstansi.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu memacu daya saing dan tingkat profesionalisme pertahanan negara menuju standar yang makin tinggi.
Kini, para abdi negara di sektor pertahanan dapat merasakan apresiasi yang sepadan dengan kontribusi besar mereka dalam menjaga kedaulatan bangsa.***




