POJOKSATU.id, KEJAKSAAN Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar seleksi pengadaan calon PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, sebaiknya mengetahui sistem kelulusan, berikut tujuh pon yang wajib diperhatikan.

SISTEM KELULUSAN

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap dokumen yang telah diunggah peserta. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada laman https://biropeg.kejaksaan.go.id/. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi dengan CAT disesuaikan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) adalah peserta yang berada dalam rangking sebanyak tiga kali formasi;

Baca Juga: Hari Ini, Kejaksaan RI Buka Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025, Jumlah Formasi 1609, Cek Syarat Lengkapnya Sesuai Jabatan

3. Dalam hal terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, serta berperingkat terbaik;

4. Jika terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi kebutuhan yang sama, serta berperingkat terbaik;

5. Kelulusan akhir ditentukan kemudian oleh Panselnas;

6. Mekanisme seleksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Tahapan Lengkap Seleksi

LAIN-LAIN

1. Bahwa jawaban Helpdesk atau informasi lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pengumuman ini, dinyatakan tidak berlaku dan/atau tidak dapat dijadikan alasan pembenar;

2. Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/kurir tidak akan diproses;

3. Dengan adanya proses sanggah, dalam hal terdapat sanggah yang diterima oleh Pansel CASN Kejaksaan RI, maka pengumuman hasil seleksi akan dilakukan perubahan. Sanggahan hanya dapat diterima apabila kesalahan bukan berasal dari Pelamar dan sanggahan tidak dapat dilakukan dengan cara memperbaiki berkas atau dokumen;

4. Peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana ditentukan. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

5. Bagi peserta yang mengundurkan diri/dibatalkan/digugurkan setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi/diterima sebagai PPPK Kejaksaan RI, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;

Baca Juga: Sosok Bella Yolandini, Mahasiswi UPI Viral di X Gegara Dituding Pelakor

6. Seluruh berkas lamaran maupun seleksi menjadi arsip Kejaksaan Republik Indonesia dan tidak dapat diambil kembali;

7. Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (CPNS dan/atau PPPK) untuk periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sebagai berikut:

-Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada tahap pengumuman akhir hasil seleksi, sebesar Rp25.000.

-Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri pada penetapan NI PPPK, sebesar Rp30.000.000

-Mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri setelah menandatangani Perjanjian Kerja, sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga: 2 Mahasiswa UGM Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Laut Maluku, Publik Pertanyakan Lokasi KKN

8. Jika pelamar dengan sengaja memberikan dokumen atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur/dibatalkan serta dapat diproses secara hukum;

9. Setiap informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 akan diumumkan secara resmi melalui webs/.fe https://biropea.keiaksaan.ao.id/ dan lnstagram @biropegkejaksaan, Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui kanal informasi tersebut;

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

11. Seluruh tahapan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 tidak dipungut biaya;

Baca Juga: SEGS dan BPBD Komitmen Tingkatkan Kesiapsiagaan warga Hadapi Potensi Bencana

12. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan.

Peserta maupun pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

13. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kejaksaan RI Tahun 2025 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

14. Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025, dapat menghubungi:

* Ca// Center ke nomor: +62 811-1919-414 pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB;

* Pengaduan melalui e-mar./: [email protected].

Baca Juga: Profil Septian Eka Rahmadi, Mahasiswa UGM yang Tewas Tenggelam di Laut Maluku saat KKN

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini;

VERSI ANDROID 

VERSI iOS 

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

LINK SALURAN WHATSAPP 

Fanpage Edugov

Klik, follow & subscribe website & medsos kami. ***